Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut – Munculnya dugaan mobil ambulance milik Pemerintahan Desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, digadaikan oleh kepala desanya, bermula dari kabar ditarik kendaraan amblance tersebut oleh salah satu jasa perbankan yang ada di Garut, beberapa hari lalu, karena belum membayar cicilan/angsuran.
Namun unit mobil ambulance milik desa tersebut, kini sudah ada lagi dan nampak terparkir dihalaman desa RW.
“Kalau hal ini benar terjadi, sebagai warga masyarakat saya sangat kecewa, karena kepala desa sampai tega menggadaikan aset negara, beberapa hari lalu, diketahui ambulans tersebut ada di BPRKS Kabupaten Garut,” ucap Forum Komunikasi RW Desa Cihuni, Didin, Kamis (10/12/20).
Menurutnya, pengadaan barang tersebut sebelumnya tak ada koordinasi terlebih dahulu baik ke pihak RT/RW maupun masyarakat yang lainnya dan tak ada dalam berita acara.
“Uang gadai senilai Rp.40 juta, tidak diketahui untuk apa peruntukannya,” ujar Didin.
Menurutnya, itu untuk pribadi, bukan masyarakat, “Kan sudah ada anggaran Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan lain sebagainya tidak perlu lagi menggadaikan mobil,” tambahnya.
Pihaknya meminta kepada Gubernur untuk melayangkan surat somasi atau surat tindakan yang tegas dan mohon disampaikan kepada Bupati Garut yang disampaikan lagi kepada Pemerintah Desa Cihuni supaya hal tersebut tidak pernah terjadi kembali sebab ini sangat memalukan.
Langkah selanjutnya, Forum Komunikasi RT RW akan mengadakan rapat luar biasa tempatnya di balai desa Cihuni, Jumat (11/12/2020) besok sekitar pukul 12.30 WIB meminta pertanggungjawaban kepala desa atas mobil dan anggaran-anggaran.
“Kategorinya sudah korupsi, barang negara digadaikan untuk kepentingan pribadi, itu masuk pidana, selanjutnya saya memohon besok juga ada Polsek dari Wanaraja diminta pertanggungjawaban secara hukum karena hal tersebut masuk pidana korupsi,” pungkasnya.













