Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Atas Kepemilikan Narkoba Di PN Depok

0

Pewarta : Anis M, SE.

Koran SINAR PAGI, Depok,- Catherine Wilson divonis 7 bulan atas Kepemilikan Narkoba di PN Depok.

Dalam putusan majelis tujuh bulan ini Kakak Keket menerima vonis ini, sedangkan JPU menyatakan masih fikir-fikir dalam jangka waktu 7 hari menyatakan penyesalan Wilson pada masalah ini,” ujar penasihat hukum Verna Wahono.

Terjerat kasus kepemilikan narkotika, artis Catherine Wilson ditangkap Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu. Setelah jalani serangkaian proses hukum, akhirnya dia divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok tujuh bulan penjara.

Wilson  sudah menjalani penahanan selama 6 Bulan lebih 13 hari di Rutan Kota Depok. Dia menerima vonis ini. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatakan fikir-fikir.

Pantauan, Majelis Hakim yaitu, Nugraha  Prakasa dan Nanang Herjunanto serta Eko Julianto menetakan vonis ini dalam sidang terbuka putusan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa model Catherine Wilson ini.

Persidangan Dibuka Untuk Umum ini dilakukan secara daring atau virtual. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (PN) bersidang dari ruang utama Pengadilan Negeri Kota Depok, sedangkan Catherine Wilson bersidang dari dari Rumah Tahanan Kota Depok.