Anak Panti Asuhan dan Pengacara
Pewarta : Melly W
Koran SINAR PAGI, Bandung,- Sidang gugatan kepada Yayasan Panti Asuhan berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Sidang Selasa (16/03/2021) Agendanya pemeriksaan saksi Ahli yang diajukan tergugat.
Adapun Hakim Ketua Kukuh Kalinggo yuwono, SH.MH. Hakim anggota Dinahayati Syofyan, SH.MH. Ika lusiana Riyanti, SH.
Kasus ini berawal dari pada tanggal 10 Agustus 2012 terjadi kesepakatan jual-beli tanah antara Penjual/Penggugat (Marbun) dan Pembeli/Tergugat I (Ester Mewakili Yayasan) seharga 540jt.
Kesepakatan tsb ditindaklanjuti dengan Pembeli (Ester) mentransfer 540jt kepada Penjual (Marbun) dan Marbun menyerahkan Sertipikat SHM kepada Pembeli (Ester).
Setelah transaksi tsb, Penjual dan Pembeli mendatangi Notaris Nurhayati/Tergugat II utk selanjutnya akan diproses Akta Jual Beli.
Ester menyerahkan SHM kepada Notaris NurhayatI sebagai barang titipan untuk itu diberikan tanda terima atas penyerahan sertipikat dari Pembeli.
1 bulan kemudian setelah transaksi yaitu 12 September 2012, Penjual (Marbun) datang kepada Notaris Nurhayati untuk mengambil SHM tersebut pasalnya Transaksi dibatalkan karena Pembeli (Ester) adalah orang asing, Notarispun menyerahkan SHM yang dititipkan Pembeli (Ester) kepada Penjual (Marbun), tanpa persetujuan dari Pembeli (Ester).
Namun saat ini Pembeli (Ester) digugat oleh Penjual (Marbun) dengan isi gugatan yaitu Penjual (Marbun) ingin mengembalikan uang transaksi kepada Pembeli (Ester) serta Penjual ( Marbun) menggugat kerugian kepada Pembeli (Ester) dengan nilai gugatan senilai Rp 5.8 Miliar.
Menurut Pengacara tergugat, Bobby Herlambang Siregar, Bahwa penguggat melakukan pengambilan SHM secara sepihak dan bahkan menggugat kliennya Rp 5,8 M tanpa dasar perhitungan yang jelas. Tentu saja tindakan Penggugat sangat merugikan kliennya, “padahal klien kami sudah melakukan prestasi dengan penyerahan yang Rp 540 jt, “kata Boby. Lebih lanjut Bobby menjelaskan bahwa penggugat juga sampai saat ini menguasai fisik (SHM).
Masih menurut Bobby berdasarkan kesaksian saksi Ahli, menyatakan bahwa yayasan yang dikelola orang Asing yang diperkenankan melakukan transaksi jual beli tanah
Bobby menjelaskan ada kemungkinan pihaknya akan membuat laporan polisi atas perbuatan penggugat (Marbun).
Menurut informasi dari Notaris Nurhayati bahwa penggugat (Marbun) adalah Mertua dari pengacara Hotman Paris














