Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Orang Yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

adminsigiku.com
×

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Orang Yang Diduga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Nuraisyah Tinambunan.

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Dairi,- Sidikalang – Sat Reskrim Polres Dairi amankan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Desa Lau Lebah, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Pelaku berinisial SM (21) diamankan setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA  Satreskrim Polres Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh mengatakan, pelaku berinisial SM yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bunga (nama samaran) gadis berusia 17 tahun, sudah diamankan ke Mapolres Dairi. (30/08/21)

“Pelaku nya sudah diamankan dan
 masih dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut,” Kata Donni Saleh kepada wartawan diruang kerjanya , Selasa (31/8/2021).

Sat Reskrim Polres Dairi menerima pengaduan dari orang tua korban sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/ 300 / VIII/2021/SU/DR/SPK, tanggal 25 Agustus 2021.

Selanjutnya Plh Kasat Reskrim, Iptu Sumitro P Manurung SH menugaskan Kanit PPA Brigadir Betri SE melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya Kanit PPA besama personel lainnya menuju rumah pelaku yang berada di Dusun Rimo Mungkuk Desa Lau Lebah, dan saat itu ternyata pelaku sedang berada di dalam rumah.

“Saat diamankan pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Dairi,” Sebut  Donni.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 Yo Pasal 76D dari UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ayat (1) dari undang undang. 

Setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, membujuk tipu muslihat terhadap anak, melakukan persetubuhan dengan nya.