Pewarta : Anis M SE.
Koran SINAR PAGI, Kota Depok,- Upaya mewujudkan Pemerintah yang bersih dan berwibawah dalam menjalankan regulasi anggaran negara atau disebut Clean goverment (pemerintahan yang bersih dan berwibawa menghormati hukum).
Pihak Direktorat Korsup II KPK Jawa Barat ingatkan Pememerintah kota Depok, untuk menyampaikan surat tentang data laporan perbulan ter up date terdiri dari :
Realisasi Pendapatan pajak daerah s.d 30 September 2021.
Data sertifikasi aset Pemda s.d 30 September 2021, yang terdiri atas:
a. Jumlah aset yang telah terbit sertifikat selama September 2021
b. Detail aset yang telah terbit sertifikat selama September 2021
(Untuk aset tanah/bangunan Mohon diisi luas dan nilainya)
Data Penyelamatan Aset (tanah/bangunan/kendaraan) dari Pihak ke 3, yang terdiri atas:
a. Data Aset yang berhasil diselamatkan s.d 30 September 2021
b. Data Aset yang berhasil diselamatkan selama September 2021 (mohon diisi luas/jenis kendaraan dan nilainya).
Data Fasum-Fasos/PSU, yang terdiri atas:
a. Jumlah keseluruhan Perumahan
b. Jumlah PSU yang belum diserahkan s.d 30 September 2021
c. Jumlah PSU yang telah diserahkan s.d 30 September 2021
d. Jumlah PSU yang telah diserahkan selama September 2021
(data dilengkapi dengan jenis PSU, Luas dan nilai (Rp) Data poin 1 s.d 4 mohon disampaikan sesuai format yang kami sampaikan dalam bentuk file excel dalam link terlampir. Dan mohon disampaikan melalui Inspektorat masing-masing, untuk menghindari berbagai versi data yang disampaikan kepada kami. Paling lambat tanggal 6 Oktober 2021.
Format sesuai Informasi dalam laporan bulan sebelumnya agar dikirim japri sebagai bahan Periksa.
Mohon perkenannya mengecek kembali Target Penerimaan Pajak sesuai APBD murni
Target Piutang pajak
Total jumlah aset, jumlah sudah/belum bersertifikat
Jumlah sertifikat terbit tahun 2021.
Disampaikan oleh Teguh P ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) wilayah jawa barat bahwa, Pemerintah Kota Depok harus patuh dengan peraturan dan Undang – Undang yang berlaku katanya kepada awak media Selasa (5/10/2021)
Pasalnya, LSM KAKI telah banyak temuan bahkan sudah dilaporkan ke KPK terkait lahan fasos dan fasum/PSU yang digunakan oleh pihak swasta yang diberikan ijin oleh pihak Pemkot Depok.
Selain itu, kata Teguh, banyak lahan aset Pemkot Depok yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, tapi pajaknya tidak jelas kemana.
Data aset yang berjalan dan tidak berjalan seperti tanah/bangunan, perumahan, nama kendaraan dan data realisasi pendapatan daerah yang telah disampaikan dan diterima oleh pihak DPRD kota Depok
Untuk itu harap Teguh, rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2021-2022 harus ada akuntan publik serta transparansi terhadap realisasi capaian regulasi yang dilaksanakan dengan program prioritas serta target resapan anggaran belanja yang terkoreksi dan akuntable walau ada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2020 – 2021
LSM KAKI Wilayah Jawa barat sebagai kontrol sosial tetap berkomitmen mengawasi uang negara dari rakyat tersebut, karena
pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab, meski itu wajar tanpa pengecualian.
