Pewarta : Frans
Koran SINAR PAGI. Kab. Bogor,-
Berbagai macam cara dilakukan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah guna meningkatkan mutu dan kwalitas dunia pendidikan di tanah air, salah satunya adalah pembangunan fisik pada SMPN 1 Citeurep yang dibiayai oleh APBD tahun 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Tidak tanggung – tanggung, miliaran rupiah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikucurkan untuk mengcover kegiatan di maksud. Berdasarkan pantauan kami KSP di lapangan seputar adanya proyek fisik SMN1 Citeurep terindikasi sarat penyimpangan dan di duga ada skandal terselubung antara konsultan pengawas PT. WINDU EXPOTINDO vs penyedia jasa CV. BANGKIT selaku pelaksana di lapangan.
Dari hasil investigasi kami, ada temuan yang di sinyalir tidak sesuai speak – tek. di duga kuat terkesan ada pembiaran oleh pihak terkait mulai dari konsultan pengawas di lapangan hingga bungkamnya pejabat disdik ” RAMENI ” kabid sarpras ketika di minta statmen terkait seputar dugaan penyimpangan.
Lebih jauh, ketika hendak dikonfirmasi akan dugaan temuan kami KSP kepada konsultan pengawas ” ARSANI ” terkesan meradang serta sudah ada sikap yang tidak mencerminkan profesional dengan adanya ancaman serius bagi pewarta Sinar Pagi. Dengan nada garang berlagak koboy, dan ini sungguh merupakan suatu sikap yang amat kami sayangkan terjadi dewasa ini dinilai tidak realistis dan terlalu mengada – ada.
Selain dinilai tempramen, ada upaya untuk menghalang – halangi di sertai ancaman serius yang dilontarkan secara individu dan menginterpensi karya junalistik dalam mencari, mengumpulkan data dalam penyajian suatu berita agar berimbang dan tidak memihak demi terpenuhnya kepentingan publik.
Disinyalir selain sudah mengangkangi UU KIP sikaf konsultan pengawas dari PT. WINDU EXPOTINDO sudah mengekang kebebadan PERS sesuai UU PERS no. 40 pasal 19 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).













