Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sukabumi berhasil menangkap DR (38), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap anak dibawah umur.
Dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan warga sukabumi yang dipekerjakan menjadi PSK (pekerja seks komersial) di Papua Paniai, yang awalnya dijanjikan bekerja di salah satu kafe dengan gaji mulai dari kisaran Rp.2 sampai Rp 7 juta.
Modus tersangka DR dalam menjalankan aksinya, bertugas mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Kafe Paniai Papua, DR asal Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, berhasil mengirim 4 pekerja wanita.
Keempat korban perdagangan manusia berangkat dari sukabumi dijemput oleh inisial I (mamih) pemilik kafe di papua, sementara DR mendapatkan keuntungan dari satu pekerja sebesar 1 juta rupiah,” terangnya, Kamis (17/02/2022).
Lebih lanjut Dedy menjelaskan I (mamih) menjual ke empat pekerja di papua seharga 320 juta rupiah kepada HK, untuk dipekerjakan sebagai PSK, mereka tidak bisa pulang ke sukabumi karena di ancam oleh HK.
Disisi lain mereka bisa pulang, tapi harus mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh dia (HK), mulai dari biaya pemberangkatan dari sukabumi sampai ke papua dan biaya selama hidup di sana harus di ganti,” jelasnya.
Berkat kerjasama Polres Sukabumi dengan Polres Paniai, keempat korban perdagangan manusia sudah diselamatkan, dan tersangka I (mamih) dan HK juga sudah diamankan di sana. Saat ini keempat korban dalam keadaan sehat.
Sementara ancaman hukuman penjara untuk tersangka 3 sampai 15 tahun penjara, yang mana barang siapa merekrut, menampung dan mengirim untuk undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.













