Politik & Pemerintahan

Tindaklanjuti Permendag RI No.3/2022, Sekda Kab.Sukabumi Monitoring Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional

adminsigiku.com
×

Tindaklanjuti Permendag RI No.3/2022, Sekda Kab.Sukabumi Monitoring Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Sejak November 2021 harga Minyak Goreng kemasan berada dikisaran diatas Rp.18.000 perliter, Kenaikan tersebut terjadi diseluruh Indonesia, dan berlangsung hingga hingga pertengahan Januari 2022. Menyikapi hal tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan yaitu Rp.14.000 per liter.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No.3 tahun 2022 tentang penyediaan Minyak Goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Berdasarkan kebijakan tersebut dan uji petik serta monitoring dilapangan, Pemkab.Sukabumi melalui dinas terkait sejak 19 Januari 2022 menyalurkan Minyak Goreng dengan harga Rp.14.000 per liter, melalui ritel modern yang terafiliasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan jumlah pembelian oleh konsumen masih dibatasi.

“Untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian. artinya, mulai 26 Januari 2022 atau hari kemarin (rabu), minyak goreng yang dijual di pasar-pasar tradisional juga harus mengikuti patokan harga Rp.14.000 per liter sebagaimana pasal 17 huruf b Permendag 03 tahun 2022,” jelas Ade Suryaman saat memimpin rapat pembahasan tindaklanjut Permendag RI No 3 tahun 2022 di Aula DPKUKM, Kamis (27/1/2022).

Menurut Sekda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Sukabumi, pada tanggal 26 Januari 2022 telah melakukan inspeksi di 8 Pasar tradisional, dan menemukan jika harga Minyak Goreng masih berkisar antara Rp.19.000 s/d Rp.21.000 per liternya. Hal itu menunjukan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng Rp.14.000 per liter belum terlaksana di pasar tradisional.

“Padahal kebijakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan disisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujar Sekda.

Dikatakan Sekda, harus ada solusi untuk melaksanakan kebijakan satu harga minyak goreng Rp.14.000 per liter untuk membantu keterjangkauan daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan H.Akhmad Riyadi menyampaikan melalui forum rapat tersebut ingin memperoleh informasi dari para distributor atau agen yang terkait implementasi kebijakan dan kendala yang dihadapi.

Usai Rapat, didampingi Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Sekda kemudian melakukan Peninjauan Ke Pasar Tradisional Cisaat untuk mengecek secara langsung harga dan ketersediaan Minyak Goreng.