Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pungutan liar di area Objek Wisata Pantai Karang Hawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Dalam Konferensi Pers, Waka Polres Sukabumi, Kompol Rd Bimo Moernanda mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi telah melaksanakan penindakan dan telah mengamankan enam orang yang di duga telah melakukan pungutan liar (pungli) di luar tarif yang seharusnya.
Keenam pelaku yang diduga melakukan pungli ini semua berada di area objek wisata Karang Hawu, kawasan Wisata Geopark Ciletuh Palabuhanratu tepatnya di Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya, Senin (14/03/2022).
Disebutkan, modus yang dilakukan para pelaku dalam beraksi dengan menggunakan rompi bertuliskan pemerintah desa, memakai name tag dan karcis hasil cetakan sendiri, padahal ujarnya, dia bukan utusan dari desa tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, retribusi yang dikenakan pelaku mencapai Rp.100 ribu, sementara retribusi dari desa, sebesar Rp.10 ribu.
“Mereka memungut retribusi terhadap wisatawan-wisatawan di luar daerah kabupaten sukabumi dan mereka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga saat ini,” katanya.
Dari ke enam yang diduga melakukan pungli, tambahnya, salah satunya berhasil diamankan berdasarkan video viral, sementara yang lainnya berkat operasi rutin, pungkasnya.













