Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Polres Sukabumi memusnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras), berbagai merek yang dimusnahkan oleh alat berat, hasil dari sitaan operasi cipta kondisi beberapa pekan terakhir menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botolmjirass oleh kapolres Sukabumi dan Forkompinda. Kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller, Jum’at (1/04/2022).
“Yang dimusnahkan hari ini sekitar 5.103 botol miras hasil dari swiping warung remang-remang restoran dan hotel hotel,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawasnyah kepada koransinarpagijuara.com.
Pemusnahan tersebut merupakan swiping berbagai polsek di Kabupaten Sukabumi sekaligus untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.
“Ramadhan ini kita akan terus merajia miras tempat karaoke dan lainnya, bagi masyarakat yang melihat penjualan miras dan tempat karaoke masih buka segera laporkan ke polsek terdekat,” terangnya.
Sebab, Polres Sukabumi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan membuat posko ramadhan disetiap mapolsek. Tujuannya untuk menjaga ketertiban pada saat puasa.
“Selama bulan suci ramadhan pihak polres membangun posko ramadhan dan tertib ramadhan di seluruh polsek-polsek yang di wilayah hukum polres sukabumi akan terus kita galakan,” tandasnya.













