Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd
(Dewan Pembina PGRI)
Unik dan menggelitik ketika sebuah organisasi masyarakat meminta informasi sekolah atas dalih UU Keterbukaan Informasi Publik. Mengapa unik dan menggelitik ? Karena yang meminta adalah organisasi yang jauh dan bukan dari masyarakat sekitar penerima layanan pendidikan langsung.
Sekolah akan sangat bertanggung jawab dan harus sangat bertanggung jawab memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sekitar sebagi pengguna. Termasuk sejumlah informasi yang dibutuhkan masyarakat sekitar untuk sukses layanan anak didik. Keterbukaan informasi bagi masyarakat pengguna langsung sangat penting.
Anak didik dan masyarakat sekitar adalah prioritas setiap satuan pendidikan. Terutama sekolah negeri. Sekolah negeri adalah sekolah yang mewakili pemerintah dalam melayani masyarakat melalui anak didik. Segala informasi terkait sekolah dan terhubung dengan sukses belajar anak didik harus diberikan.
Lain halnya atau “Ada Ada Saja” bila yang meminta informasi datang dari ormas yang jauh dari wilayah layanan sekolah. Ibarat tetangga jauh menanyakan bagaimana keadan sebuah keluarga ? Kecuali keluarga sendiri menanyakan sangat wajar. Keluarga besar layak tahu tentang keberadaan atau informasi terkait sebuah keluarga lainnya.
Masyarakat sekitar, masyarakat pengguna layanan sekolah adalah “keluarga besar” yang harus sekolah layani. Mengapa ? Karena mereka adalah bagian dari keluarga besar masyarakat sekitar. Bila masyarakat dari misal/contoh Ormas yang ada jauh di luar wilayah sekolahan kemudian meminta informasi atas dalih UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jadi aneh rasanya.
Kedaulatan sekolah mesti dijaga, termasuk sejumlah informasi yang menyangkut martabat sekolah. Sekolahan itu terkoneksi secara birokratik dengan struktur diatasnya. Misal sekolah jenjang SMA/SMK ada KCD di atasnya. Segalanya terkoneksi dengan baik dan terkontrol. Bahkan sejumlah mekanisme manajerial internal sekolahan pun kolaboratif dengan KCD.
Mengapa ada UURI No 23 Tahun 2014 ? Diantaranya adalah pelimpahan wewenang atau alih kelola dalam Kementerian Dalam Negeri menyangkut kewenangan para kepala daerah. Termasuk kewenangan kelola pendidikan dasar oleh bupati dan walikota. SMA/SMK/SLB oleh gubernur dan Perguruan Tinggi oleh pemerintah pusat.
LSM atau Ormas sebaiknya memahami spirit alih kelola dan wilayah layanan sekolah pada masyarakat. Jadi aneh, ajaib dan ada ada saja bila Ormas atau LSM dari daerah jauh, di luar wilayah kemudian “intervensi” masalah internal sekolahan. Mengapa aneh ? Ya jawabnya, “Siapa mereka ?”. Mereka bukan subjek layanan pendidikan sekolahan.
Mengapa ada sistem zonasi dalam dunia pendidikan kita ? Spirit zonasi diantaranya adalah memberikan penguatan layanan atau prioritas keadilan layanan pada masyarakat sekitar. Sebaiknya Ormas atau LSM memahami terkait spirit zonasi layanan. Sangat wajar bila ada LSM atau Ormas di sekitar sekolah “kritis” ikut campur memberi masukan pada sekolahan. Bila LSM atau Ormas jauh dari daerah lain tidaklah wajar. Ormas dan LSM dekat saja tidak! Ada ada saja.
Yhannu Setiawan seorang Komisioner Komisi Informasi Pusat menuliskan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan pengejawantahan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang berisi jaminan perlindungan hak atas informasi. Namun Ia pun menuliskan pemohon informasi tanpa didasari itikad baik (goeder throuw) jadi masalah keterbukaan informasi di sisi lain.
Yhannu Setiawan menuliskan bahwa “hak atas informasi bukan berarti kebebasan yang bersifat mutlak, namun dapat dibatasi dengan mengatur mekanisme atau tata cara penolakan penyelesaian sengketa informasi bila permohonan yang diajukan terbukti tidak memiliki tujuan yang jelas (vexatious request). Ini bisa menjadi bahan informasi bagi warga sekolahan.
Yannu Setiawan menuliskan bahwa “Hak atas informasi bukan berarti kebebasan yang bersifat mutlak, namun dapat dibatasi dengan mengatur mekanisme atau tata cara penolakan penyelesaian sengketa informasi bila permohonan yang diajukan terbukti tidak memiliki tujuan yang jelas (vexatious request).
Apa maksud Ormas atau LSM yang jauh dari wilayah layanan menyoal informasi sekolah ? Saya rasa tidak jelas. Kecuali dari masyarakat sekitar sebagai subjek layanan dari satuan pendidikan dimana Ia berada. Itu pun harus melalui Komite Sekolah baiknya. Mengapa ? Karena Komite Sekolah adalah masyarat yang sah dan formal sebagai bagian melekat mewakili masyarakat sekitar sebagai pengguna.
Aturannya, “Sengketa informasi publik bisa diperiksa dan diputus oleh Majelis Komisioner dengan atau tanpa dihadiri oleh termohon atau kuasa termohon dalam proses persidangan ajudikasi non litigasi berdasarkan pertimbangan majelis komisioner.” Semoga saja Majelis Komisioner lebih bijak dalam melihat “zonasi” wilayah layanan.
Bila kita lihat diantara tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik diantaranya adalah : 1) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 2) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; 3) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya bila kita tangkap dari tujuan UU KIP tahun 2008 adalah terkait masyarakat sekitar yang merasakan langsung layana dan membutuhkan informasi langsunng. Tentu bukan masyarakt jauh atau Ormas dan LSM jauh yang tidak terhubung langsung dengan masyarakt pengguna layanan sekolahan. Kedaulatan sekolah adalah hal utama dan keterbukaan informasi publik pun tentu penting, terutama bagi masyarakt sekitar layanan publik.











