Pewarta : Epin
Koran Sinar Pagi, Empat Lawang, – Diduga APBN Dana Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
tahun anggaran 2020 di korupsikan oknum pengguna Anggaran.
Pasalnya APBN Dana Desa di tahun 2020 tersebut di duga kuat tidak dikelola secara transparan, terindikasi di pihak ketigakan di duga keras beberapa item yang fiktif yang di lakukan oleh oknum pj. Kepala Desa Pancur Mas Suhendri selaku pengguna anggaran.
Adapun besaran dana desa Pancur Mas Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 790.790.000, ( tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah )
Kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan Negara pada tahun anggaran 2020 desa pancur mas adalah sebagai berikut ;
bidang pemberdayaan masyarakat belanja modal menanam jagung gagal, Peta desa, WiFi Desa, Gedung serba guna dinilai gagal.
Menurut sumber, bahwa pengelolaan dana desa tersebut tidak melibatkan padat karya tunai dari unsur masyarakat, di pihak ketigakan, gagal, dan ada item yang fiktif, sehingga diduga keras berpotensi merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah, ” jelas masyarakat.
Warga desa Pancur Mas berharap kepada Bupati Empat Lawang melalui inspektorat agar kiranya dapat mengaudit APBN Dana Desa Pancur Mas pada tahun anggaran 2020.
Kepada pihak aparat penegak hukum di Kabupaten Empat Lawang untuk dapat menindak lanjuti berita ini yakni melakukan panggilan kepada terduga oknum untuk dimintai keterangannya, ” terang warga.
Jika mana terbukti telah dengan sengaja melakukan pelanggaran hingga merugikan keuangan Negara. maka agar oknum dapat ditindak tegas sesuai proses hukum dan undang – Undang yang berlaku. ” Pinta warga.
Sementara itu, Pj. Kepala desa Pancur Mas Suhendri di konfirmasi belum menjawab. hingga berita ini ditayangkan.













