Peristiwa

Kembali, Oknum PNS Kota Tasik Diduga Nyambi Proyek ?

adminsigiku.com
×

Kembali, Oknum PNS Kota Tasik Diduga Nyambi Proyek ?

Sebarkan artikel ini

Keterangan foto : Gambar Ilustrasi oknum PNS

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi (Kota Tasikmalaya)- Rasa rasanya kabar seputar Oknum PNS di Kota Tasikmalaya kini selalu saja tak pernah sepi dari sorotan publik dan media.

Cerita oknum PNS yang terjerat beberapa kasus serta masalah yang seringkali terjadi diantaranya Nyambi Proyek sebagai tambahan penghasilan mereka. Padahal mereka sudah paham dan tahu, saat diangkat serta disumpah jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak bermain proyek memanfaatkan Anggaran Pusat (APBN) maupun Anggaran Daerah (APBD) dengan dalih apapun.

Namunpun demikian karakter masing masing oknum PNS berbeda beda, ada yang sembunyi sembunyi bahkan ada yang terang terangan melabrak undang undang ini hanya untuk menambah penghasilan dengan Nyambi atau bermain proyek anggaran pemerintah.

Padahal baru saja terjadi dan sempat viral dimana oknum PNS Kota Tasikmalaya dibagian Pembangunan diduga bermain proyek dengan modus membuat puluhan SPK Fiktip hingga berhasil menjebol Milyaran rupiah Bank CIJ, lalu disusul oknum lurah di Cibunigeulis Bungursari disinyalir “menilap” uang bantuan program Rutilahu Milik warga.

Kini muncul lagi, salah satu oknum PNS yang bertugas sebagai Lurah di wilayah kecamatan Mangkubumi diduga kuat terlibat “Nyambi” proyek, dimana tugas oknum PNS tersebut disinyalir katanya dipercaya langsung oleh bos rekanan CV dalam Proyek Kegiatan Revitalisasi Objek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya, untuk memegang kendali dalam hal dana pengamanan atau dana taktis guna menciptakan kondusivitas proyek tersebut dari sorotan beberapa kelompok masyarakat dan berbagai lintas profesi.

Dugaan ada oknum PNS Kota Tasikmalaya yang diduga nyambi proyek itu, ternyata bukan rahasia umum dikalangan ormas, LSM, media hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Proyek revitalisasi obyek wisata Situ gede yang kini sudah mulai dikerjakan, tidak sedikit banyak pihak yang menyesalkan adanya keterlibatan oknum PNS lulusan IPDN tahun 2006 itu yang kini menjabat sebagai Kepala Kelurahan diwilayah Kecamatan Mangkubumi.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 sudah jelas tentang Disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 dimana dalam aturan tersebut ada 15 point yang menyebutkan Larangan Bagi PNS yang memanfaatkan APBN atau APBD.

“Dalam aturan PP tadi sudah jelas dan gamblang jika PNS itu dilarang keras bermain proyek,” tegas Uus Firman,SE., salah satu aktivis Tasikmalaya dari Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) saat dimintai tanggapannya oleh Koran Sinar Pagi, Rabu (10/8/2022) pagi.

Menurut Uus, riak riak nama oknum pejabat PNS yang diduga bermain dibelakang layar dalam proyek kegiatan Revitalisasi situ gede sebenarnya sudah mulai terendus jauh jauh hari sebelumnya dari mulut kemulut.

“Walaupun oknum PNS tersebut tidak secara langsung bermain proyek, hanya sebatas aktor dibalik layar yang dipercaya oleh rekanan untuk memegang kendali dana pengamanan proyek, tentunya hal ini patut dipertanyakan kapasitas nya sebagai apa, masa iya ada restu dari atasannya seperti pa camat, pa walikota atau pa sekda ?,” Tanya Uus.

Saat koran Sinar Pagi berkunjung untuk konfirmasi ke kantor kelurahan, yang bersangkutan sedang tidak berada dikantornya.