Ragam

Pembobol Mesin ATM di Pemkab Berhasil Diringkus Polres Empat Lawang

adminsigiku.com
×

Pembobol Mesin ATM di Pemkab Berhasil Diringkus Polres Empat Lawang

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Epin

Koran Sinar Pagi, Empat Lawang, – Polres Empat Lawang melalui Tim Opsnal Satreskrim telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam PASAL 363 kUHPidana, dengan dasar LP / B – 70 / VIII / 2022 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 01 Agustus 2022.

Adapun tempat kejadian perkara di Lingkungan Kantor Pemkab Empat Lawang pada waktu kejadian hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno,MM melalui Kasat Reskrim AKP. Tohirin menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 , sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Mapolres Empat Lawang telah dilakukan penangkapan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang dan tim Opsnal Polres Lubuklinggau terhadap sdr “K” Bin SAMSUDIN sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP /B- 70 / VIII/2022/SKPT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, tanggal 01Agustus 2022 tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira Pukul 02.00 WIB, yang bertempat di Kantor Pemkab Empat Lawang” Terang AKP. Tohirin.

Sambung dia, yang mana telah dilakukan percobaan pencurian dan pengrusakkan mesin ATM BANK SUMSEL BABEL yang diduga telah dilakukan oleh SDR “K” BIN SAMSUDIN dan SDR “R” yang mana sebelum kejadian SDR “R” Bin…. Mengajak SDR “K” Bin SAMSUDIN untuk melakukan pencurian atau pembobolan mesin ATM BANK SUMSEL BABEL yang terletak di lingkungan PEMKAB EMPAT LAWANG, yang mana alat-alat berupa 1(satu) unit mesin las listrik telah disiapkan oleh SDR “R” Bin …(DPO) kemudian pada tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 wib, pelaku SDR “K” BIN SAMSUDIN dan SDR “R” Bin (DPO) melakukan aksi pencurian mesin ATM BANK SUMSEL dengan menggunakan 1 (satu) mesin las. Akan tetapi pencurian tersebut gagal dan pelaku SDR “K” BIN SAMSUDIN DAN SDR “R” BIN (DPO) melarikan diri” Papar Kasat Reskrim.

Saat ini Mapolres Empat Lawang telah melakukan tindakan yang kami lakukan yaitu Membuat LP, Melengkapi mindik, Mengamankan BB, Riksa Pelapor Dan saksi-saksi, dan Riksa Tersangka” Tutupnya.