Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Kepolisian Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim melakukan penertiban warung remang – remang yang dipimpin oleh Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi, SH, Senin (07/11/2022) malam.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dilaksanakan dalam rangka Harkamtibmas, dengan sasaran peredaran Miras di Warung Remang – Remang ataupun Tempat Hiburan Malam dan Prostitusi.
Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi SH menyampaikan bahwa Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk tindakan preemtif, dan persuasif pada tempat-tempat yang sudah dipetakan dan dipandang akan menimbulkan gangguan Kamtibmas yang di akibatkan pengaruh minuman keras.
Dari Warung Remang – Remang milik Seli / Lilik yang berlokasi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu dan Kafe Remang – Remang milik Medi di desa yang sama, Polisi berhasil menyita 16 botol Miras terdiri dari 14 botol Jenis Vigur dan 2 botol Anggur Merah.
AKP Henrinadi SH menghimbau Kepada para pemilik warung / kafe agar tidak menjual Miras apalagi Narkotika.
Dalam giat tersebut juga dilakukan pembinaan dan pendataan kepada 9 orang perempuan pelayan kafe remang – remang.













