Pewarta : Iwan Brata
Kabupaten Muara Enim – Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi, SH., MH pimpin Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai, Rabu (21/12/2022).
Dalam giat tersebut Kapolsek dan personil berhasil mengamankan 4 Botol minuman Merk Vigur dan dua Unit Sepeda Motor tanpa dilengkapi surat – surat.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi menjelaskan, Kegiatan razia KRYD ini dilakukan untuk menekan terjadinya tindak pidana seperti Sajam, Miras dan Narkoba di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai dan sekitarnya.
“Pada razia ini kita lakukan penggeledahan kepada para pengunjung warung remang – remang,” katanya.
Kapolsek juga menegaskan kepada pemilik warung untuk tidak lagi menjual segala minuman keras, dan kepada pembeli agar tidak lagi mengkonsumsi minuman keras.
“Patuhi peraturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat Untuk tidak berkumpul jika tidak terlalu penting. Di Atas jam malam untuk mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Lubai dan Lubai ulu, demi terciptanya masyarakat yang kondusif, pungkasnya.
Giat yang di pimping Polsek Rambang tersebut dengan melibatkan 9 Anggota dengan target sasaran, Miras, Narkoba, Sajam, yang berlokasi di warung milik Hendri Desa Aur, Kecamatan Lubai dan Simpang PTPN7 Unit Beringin, Desa Karang Agung, Kecamtan Lubai Ulu kabupaten muara Enim.













