Pewarta: Mely
Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung)-, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan Ketua DPRD Jabar IS dan istrinya EK. Jaksa bersikukuh meminta dewan hakim untuk menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa.
Penolakan JPU tersebut, disampaikan dalam sidang lanjutan kasus penipuan bisnis SPBU dan pencucian uang (TPPU) dengan agenda tanggapan dari JPU (Replik) di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), pada Rabu (1/2/2023).
Salah seorang dari tim JPU, Fajar meyakini bila terdakwa telah terbukti dan mengakui menerima uang dari Stelly Gandawidjaja. JPU juga menilai bila terdakwa sudah mengakui adanya pembebasan tanah di beberapa daerah. “Tapi terdakwa dan korban tidak pernah ada membicarakan masalah besaran fee dari kedua belah pihak. Tidak pernah ditemukan perjanjian Irfan dan Stelly. Yang ada, fakta hukumnya, Irfan menggunakan jabatannya mempengaruhi korban stelly. Kemudian uang tersebut dibelikan aset dengan atas nama istrinya,” ujar Fajar.
JPU menilai, terdakwa menyebutnya sebagai dana talang, itu hanya akal-akalan terdakwa IS agar terbebas dari jerat pidana. “Selama 2013 sampai 2019 tidak pernah dibilang itu adalah dana talangan. Terdakwa baru bilang dana talang saat diakhir persidangan,” tegas Fajar.
Fajar juga menuturkan, demi untuk meraup keuntungan terdakwa kerap meminta penambahan pembelian SPBU dari satu sampai menjadi tiga. “Bujuk rayu terdakwa diikuti oleh saksi korban. Namun mekanisme bisnis SPBU tersebut ternyata akal-akalan terdakwa.,” ujarnya.
Menurut JPU, korban hanya meminta kerugian uangnya yang mencapai Rp 58 miliar itu dikembalikan, tetapi terdakwa tidak ada samasekali niatan untuk mengembalikan kerugian saksi korban tersebut. ungkapnya.
Jaksa menolak pleidoi yang diajukan oleh kedua terdakwa, baik IS maupun EK; melainkan JPU tetap pada tuntutannya meminta dewan hakim untuk menjatuhkan hukuman berat masing-masing selama 12 tahun penjara.
Media Cetak Diprediksi Lebih Menyehatkan Akal Pikiran Dibandingkan Media Sosial

