Ragam

100 Ormas/OKP Ikuti Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Dari Kesbangpol KBB

adminsigiku.com
×

100 Ormas/OKP Ikuti Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Dari Kesbangpol KBB

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Lina

Kab.Bandung Barat – Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan bagi Organisasi Kemasyarakat tingkat Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kesbangpol KBB dengan mengusung tema “Melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan kita tingkatkan peran serta ormas dalam mewujudkan pembangunan kabupaten Bandung barat yang berkah dan berkelanjutan”, di Gedung HBS Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (23/02/2023) diikuti oleh sedikitnya 100 Ormas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol, Ir.Apung Hadiat Purwoko M.Si, Kepala Bappelitbangda, Rini Sartika, S.Sos., MM, Kepala Bidang Poldagri dan Ormas, Didin Suhendar, S.Pd, Kepala Bidang Kesbang, Jaja, S.Sos., MM, mewakili Kabag Hukum, Hani Handayani.

Kaban Kesbangpol, Ir Apung Hadiat Purwoko M.Si mengatakan bahwa kehadiran Ormas, LSM dan OKP dilindungi oleh Undang – Undang.

Dalam sosialisasi ini kita melaksanakan penajaman, supaya semua Ormas, LSM dan OKP bahkan pemerintah mengetahui fungsi dan perannya masing – masing. Kedepannya manakala kita benar – benar memahami fungsi dan peran masing – masing, maka kita bisa bersinergis dan bermitra dengan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat Bandung Barat,” tuturnya.

Menurutnya, Ormas dan OKP bersifat independen, tetapi karena punya hak demokrasi bahkan tidak lepas dari AD/ART, maka fungsi Ormas/OKP dan LSM ini ikut berperan serta dalam Pemilu demi menjaga kondisifitas sekaligus mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih.

“Hak pilih ini sangat penting untuk keberlangsungan masyarakat Bandung Barat khususnya, dan Indonesia pada umumnya untuk 5 tahun ke depan jangan sampai Golput,” tegasnya.

Dikatakan, Ormas sebagai sosial kontrol memotret kinerja Pemerintah Bandung Barat dan apa yang menjadi isu – isu di masyarakat.

“Ormas adalah mediator yang menyampaikan kebijakan pemerintah, mengawasi intervensi pelaksanaan program dan menyanpaikan aspirasi masyarakat yang belum terlayani oleh pemerintah baik bidang infrastruktur, ekonomi itu harus berani menyampaikan yang kadang – kadang komunikasi 2 arah antara masyarakat dan pemerintah jadi ormas lah yang menjadi penghubung sesuai dengan visi misi bandung barat berkah dan Bandung Barat sukses tanpa ekses,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Poldagri, Didin Suhendar, S.Pd menambahkan, melalui kegiatan ini, diharapkan Ormas yang terdaftar di Kesbang terakomordir dan ada sebuah pengakuan dari Kesbangpol.

“Di KBB ini ada 230 ormas yang dibagi menjadi 2 termin, dan ini merupakan termin kedua dengan judul yang sama,” ungkapnya.

Ia juga berharap Ormas/OKP lebih tahu dan faham undang – undang, kemudian bisa menyikapinya dalam bentuk hidup berorganisasi.

“Tentunya dari Kesbangpol hari ini akan ada pembagian SKT (Surat keterangan terdaftar), artinya segala bentuk organisasi ini harus tercatat di Kesbangpol dengan syarat harus tertib administrasi,” jelasnya.

Dengan adanya SKT ini, lanjut Didin, menjadi kebanggaan bagi ormas karena sudah tercatat di Kesbangpol, berarti sudah terpenuhi legalitasnya.

“Bagi yang belum memenuhi persyaratan, Kesbangpol selalu terbuka, kami tidak akan menyia – nyiakan keberadaan Ormas/OKP yang datang pada kami,” pungkasnya.