Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis meringkus AS (42) warga Desa Mekarjaya, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang merupakan ayah tiri korban di wilayah Baregbeg Ciamis.
“Pelaku AS (42), kami amankan atas dasar laporan dari ibu korban yang mengetahui anaknya telah melahirkan. Pelaku kami amankan di rumah korban tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (01/03/2023).
“Dugaan ini diketahui pertama pada tanggal 21 Februari 2023, sebelumnya pihak keluarga tidak mengetahui sampai anak korban melahirkan,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis menjelaskan, pelaku melakukan bujuk rayu dengan mengiming – imingi anak korban uang antara Rp.20 ribu – Rp.50 ribu agar mau melayani nafsunya. Dan setelah didalami, lanjutnya, perbuatan bejad itu dilakukan pelaku sejak Desember 2021 silam.
“Perbuatan dilakukan sebanyak 7 kali sejak Desember 2021 silam. Ada bujuk rayu dan imbalan sebanyak Rp.20 ribu – Rp.50 ribu, kejadian pertama dilakukan di kos-kosan kosong yang berada disamping rumah anak korban,” ungkap Kapolres.
Terkait ancaman dari tersangka ke korban, kata Kapolres, pihaknya masih mendalami, namun berdasarkan keterangan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Ciamis, bahwa korban sempat melakukan perlawanan.
“Ancaman kami sedang dalami. Pada saat dilakukan ada penolakan dari anak korban. Kemungkinan ada ancaman,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perbuatan yang dilakukannya, lanjut Kapolres Ciamis, AS disangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” kata Kapolres Ciamis.













