Ragam

Perda Jabar No 21 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Disosialisasikan

adminsigiku.com
×

Perda Jabar No 21 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat no 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat. Sosialisasi berlangsung di Kampus Pendidikan Alquran Addawah, Jl. Taman Pendidikan No 04 Kecamatan Cibadak, Senin (20/03/2023).

“Sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian dan perlindungan kepada PMI, jadi Perda ini seoptimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada warga yang menjadi pekerja migran di luar negeri,” jelasnya.

Wabup berharap informasi penting tersebut bisa tersampaikan kebanyak pihak.

“Alhamdulillah hari ini sudah disosialisasikan di Ponpes Addawah, mudah mudahan informasinya tersampaikan dengan baik sehingga para pekerja migran yang ada luar negri asal Jawa Barat khususnya asal kabupaten Sukabumi bisa terlindungi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama KH Nurdin selaku panitia mengatakan acara ini dilaksanakan untuk menosialisasikan kepada masyarakat sebagai perhatian kepada semua orang yang berikhtiar dalam mencari rezeki diluar negeri.

“Masyarakat yang mencari rezeki ke luar negeri, harus diperhatikan oleh pemerintah karena mereka merupakan warga negara indonesia,” ucapnya.

Dirinya berkeyakinan sosialisasi ini bisa memberikan mencerdaskan dan menjelaskan sejauh mana peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membantu tenaga migran.