Hukum & Kriminal

Saat Ditangkap Polisi, Tetsangka Kepemilikan Narkoba, Sembunyikan Barang Bukti Dalam Mulutnya

adminsigiku.com
×

Saat Ditangkap Polisi, Tetsangka Kepemilikan Narkoba, Sembunyikan Barang Bukti Dalam Mulutnya

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Iwan Brata

Kapbupaten Muara Enim – Unit Satres Narkoba Polsek Rambang Lubai, menangkap pria berinisial HD (43), warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Rabu (29/03/2023), atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu – Sabu seberat 0,43 Gram.

“Pada hari Rabu tanggal 29/3/2023, sekitar pukul 17.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HD (43) atas kepemilikan sabu-sabu,” ucap Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi.

Diungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan perilaku tersangka yang merupakan seorang pengguna Narkoba.

“Setelah kami selidiki, HD (43) kemudian kami tangkap, saat dilakukan pemeriksaan di rumahnya di Desa Prabumenang, ditemukan Sabu-Sabu seberat ± 0,43 Gram yang disimpan pelaku di dalam mulutnya,” imbuh Kapolsek.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Kami akan terus memerangi penyalahgunaan Narkoba sekaligus mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai khususnya,” tegasnya.