PMII Akan Kawal Ketat Pengadaan Fasilitas PJU di Kota Tasikmalaya

0
248

Pewarta : Tono Efendi

Koran Sinar Pagi, Kota Tasikmalaya,-Jalan yang terang adalah kebutuhan setiap orang. Meski setiap kendaraan diwajibkan memasang lampu depan sebagai standar keselamatan, namun Penerangan Jalan Umum adalah hal penting demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Apalagi hal ini sudah sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 tahun 2018 tentang alat penerangan jalan Mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Hal tersebut diungkapkan Mohamad Galih Tresnamaulid, Wakil Ketua II Komisariat PMII Universitas Perjuangan (UNPER) Tasikmalaya, saat bincang bincang sambil ngabuburit bersama Jurnalis Koran Sinar Pagi, Rabu (12/4/2023) sore.

“makanya kita akan terus mengawal ketat pengadaan fasilitas dan infrastruktur penerangan jalan umum (PJU) terutama di Kota Tasikmalaya,” ucap Galih.

Galih menambahkan, berangkat dari Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 118 tahun 2022, dimana beberapa waktu lalu, Kota Tasikmalaya menerima bantuan keuangan dari Pemprov Jabar sebesar Rp.16,7 Milyar yang pengalokasian Anggarannya salah satunya untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).

Ket. Foto : Sekdis Perhubungan Kota Tasikmalaya saat menerima audiensi PMII Komisariat UNPER Tasikmalaya

“Kami minta Dishub (Dinas Perhubungan) agar pengajuan masyarakat untuk pemasangan PJU di kelurahan kelurahan segera diprioritaskan. Maka dari itu saya menekan kan kepada Dishub Kota Tasikmalaya untuk segera turun kelapangan untuk segera mengeksekusi PJU tersebut,” pungkas Galih dengan nada tegas.