Posting Slot di Medsos, 2 orang Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Ciamis

0

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Polres Ciamis gelar Konferensi Pers pengungkapan hasil laporan masyarakat kerja patroli cyber atas tindak pidana perjudian Online,Press relese dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro S.H.,S.IK.,M T, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Arwin Bachar S.T.K S.IK, Kasi Propam AKP, Fanani dan Kasi Humas IPTU Magdalena NEB, betempat di Mapolres Ciamis, Selasa (28/08/2023).

Kapolres AKBP Tony mengungkapkan. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan LP/A/.4/VIII/2023/ SPKT.SAT RESKRIM/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR.

Dari laporan tersebut Satrekrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan hasilnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka inisial S Alias P usia 21 Tahun warga Kampung Jati, Cibeureum Kelurahan Sindangrasa Kab.Ciamis.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan modus operandi tersangka dengan sengaja memposting, menggugah video melalui media instagram yang memiliki ajakan muatan perjudian Online jenis slot.

“Berdasarkan penangkapan dari tersangka(S) disita barang bukti berupa 2 unit Handphone Merk Vivo Y 50 warna Ungu Biru.atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp.2 Milyar Rupiah”.Imbuhnya.

Kapolres Ciamis menghimbau, kepada masyarakat untuk menghindari segala macam bentuk perjudian karena itu merupakan bentuk perbuatan pidana atau melanggar hukum.

Pihak Kepolisian tidak akan pernah lelah dan akan terus menerus untuk menindak segala perbuatan melawan hukum seperti perjudian.