Pewarta : Amsar Marbun
Kabupaten Dairi – PH (34 tahun) Warga Dairi tega lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Istrinya MS (33 tahun) yang kini sedang hamil 4 bulan, Senin (03/04/2024) sekira pukul 11.00 wib di dalam rumah yang berada di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Kejadian berawal saat tersangka PH sampai dirumah usai menjemput anaknya NAH (6) pulang dari sekolah, lalu tersangka PH masuk kedalam rumah dan langsung mendobrak pintu kamar yang sedang tertutup sehingga korban MS terkejut yang tengah memainkan HP terkejut.
Lalu tersangka menanyakan kenapa dia kirim bukti chat-chat tersangka ke TP kepada keluarganya, namun hal tersebut dibantah korban, karena nomor nya sudah diblokir.
“Hanya ku miskol dia pakai nomor mu,“ ucap korban.
Cekcok mulut antara korban dan tersangka pun tek terhindarkan, saat tersangka berusaha merampas handphone miliknya, korban tetap berusaha mempertahankan sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.
PH lalu memukul atau meninju lengan sebelah kiri korban dengan tangan yang dikepal sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul pergelangan tangan sebelah kirinya sebanyak 2 (dua) kali sehingga handphone korban berhasil diambil oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka melemparkan handphone tersebut kelantai sampai rusak dan mendorong korban sampai jatuh tersungkur kelantai, akibatnya lutut sebelah kiri korban mengalami sakit karena terbentur kelantai.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A., SIK., SH., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, SH., MH mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut bahwa benar tersangka PH melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri MS.
“Dengan adanya laporan pengaduan dan cukup bukti atas peristiwa tersebut, selanjutnya tersangka PH diamankan oleh personil saat sedang berada didalam rumahnya untuk dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi,” ujar Meetson Sitepu.
Disebutkan, alasan tersangka PH melakukan kekerasan kepada korban karena korban mengetahui tersangka memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan, bahkan korban mengetahui bahwa tersangka sudah kawin sirih dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya, sehingga sering terjadi cekcok mulut antara tersangka PH dengan korban MS (istrinya) tersebut.
Atas peristiwa tersebut personil Polres Dairi juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) potong baju lengan panjang warna coklat milik korban MS yang digunakan saat kejadian.
Akibat perbuatannya, Tersangka PH dijerat Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.













