Hukum & Kriminal

Warga Mengeluh, PT CITRA BUANA PASTA Buang Limbah B3 Asal-Asalan

adminsigiku.com
×

Warga Mengeluh, PT CITRA BUANA PASTA Buang Limbah B3 Asal-Asalan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Asep Suhendar.

Koran SINAR PAGI, Serang,- Warga keluhkan PT CITRA BUANA PASTA buang Limbah B3 asal-asalan,  minta Bantuan Ketua Ranting BPPKB ( Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar) N Oji Pramuji untuk usut Tuntas.

Terpantau awak media dan personal BPPKB Jum’at (25/10/ 2024)  prilaku prusahaan bergelut di bidang logam aluminium yang beralamatkan di Kp Gambar desa leuwilimus kecamatan cikande Kabupaten serang propinsi Banten, secara terang benderang membuang limbab B3 ke saluran air di depan perusahaan tersebut.

Perusahaan yang menurut Narasumber ownernya orang asing. tidak mentaati  ketentuan/regulasi terkait pembuangan limbah B3 terkait dampak pencemarannya.

Dalam photo terlihat bukan lagi air yang mengalir tapi gumpalan dari sisa pembakaran aluminium hasil produksi.

Saat awak media dan Ketua BPPKB beserta anggota menyambangi perusahasn pemilik dan staf tidak berada di tempat.

Satu diantara  karyawan yang enggan disebut namanya. menyambut kedatangan awak media dan Ketua BPPKB, mengataksn ‘sekalipun, ada gak bakal bisa bicara, karena pemilik perusahaan tidak bisa bahasa indonesia, bapak besok datang lagi jam 10 pagi biar ada orang staf yang akan jadi juru bicara,” ungkapnya

sementara itu Ketua Ranting BPPKB, menyatakan kepada awak mediw, “jika sudah Ketemu dengan pemilik perusahaan kami  akan melapor kepada Dinas terkait,” tegasnya

Lebih lanjut Oji mengatakan, sudah teryera Padahal sudah tertera soal sanksi dan pasal terkait limbah B3 yang diatur dalam Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peratuan pemerintah no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” Pungkas Oji.

Berikut ini adalah beberapa sangsi yang dapat dikenakan kepada pelanggar pengelolaan limbah B3: Teguran Lisan dari perwakilan pemerintah, peringatan tertulis resmi dari pemerintah, penyegelan aktivitas pembuangan limbah, pencabutan izin dan penghentian aktivitas produksi, pidana penjara dan denda.