Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Suhenda warga dusun Kertasrana Rt 010 Rw 004 desa Cibeureum kecamatan Sukamantri,sebelumnya kehilangan 6 Domba peliharaannya.
Kejadian diketahui ketika Suhenda hendak memberi pakan Domba di ketahui ke 6 Domba miliknya telah Raib pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025.
Dengan kejadian tersebut Suhenda melapor ke Polsek Panjalu dengan Nomor
LP/B/14/III/2025/SPKT/POLSEK PANJALU/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR, tanggal 22 Maret 2025 a.n. pelapor Sdr. SUHENDA Bin (Alm) ASMARI.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Ciamis AKBP Akmal dalam acara Konferensi Pers yang bertempat di Mako Polres Ciamis Senin (07/04/2025)
Adapun tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 6 (enam) ekor hewan ternak jenis domba, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP
Modus Operandi Pelaku mencuri 6 (enam) ekor hewan ternak jenis domba dengan cara merusak pintu kandang pada saat malam hari.
Adapun pelaku sebanyak tiga orang yakni, Rudi Hartono (RH), WargaTasikmalaya, Alamat: Kp. Pangkalan Rt. 002 Rw. 003 Kel/Ds. Citamba Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, Jiji warga Kab. Tasikmalaya (DPO) dan Egi,warga Kab. Tasikmalaya (DPO).
Sebagaimana dimaksud pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun), Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 Sekira Jam 07:00 WIB Ketika korban Hendak memberi Pakan Hewan Ternak yang berada sekitar 300 meter dari rumah terlihat ceceran kain sepanjang jalan menuju kandang Domba.
Setibanya di depan kandang korban melihat Pintu Kandang sudah dalam keadaan terbuka dan terlihat kandang sudah kosong, korban menduga hewan ternak domba miliknya telah di curi atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala Dusun (Saksi 1) untuk melanjutkan pelaporan ke Polsek Panjalu
“Atas Kejadian tersebut korban telah kehilangan enam ekor Domba dengan Rincian Tiga Ekor Betina dan Tiga Ekor Jantan atau kerugian materil kurang lebih senilai 8.100.000,- (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian Tersebut ke Kantor SPKT Polsek Panjalu Untuk penyidikan lebih lanjut” Tandasnya.













