Peristiwa

Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII) Berdiri , Tapi Ada Penderitaan Hak Rakyat Kecil atas Tanahnya Yang Belum Dibayar

adminsigiku.com
×

Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII) Berdiri , Tapi Ada Penderitaan Hak Rakyat Kecil atas Tanahnya Yang Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis.M

Koran SINAR PAGI, Jakarta,- Ratusan Warga Kampung Bojong dan Bojong Malaka Kota Depok membanjiri depan halaman Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jalan Sisingamangaraja no 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Rabu 21 Mei 2025.
Masa terdiri dari 341 Kepala keluarga (KK) yang menuntut hak nya atas Tanah dengan luas 124 Hektar yang dirampas tanpa ada ganti rugi oleh eks Departemen Penerangan yakni Radio Republik Indonesia (RRI) yang selanjutnya di limpahkan Kementrian Agama ( Kemenag) Republik Indonesia (RI) untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang sudah berdiri.

Tuntutan ahli waris yang juga seorang Ketua Rukun Warga (RW) , Soleh dalam Orasinya menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat, Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Kabinetnya bisa melihat hal penderitaan yang di alami Kami Warga Bojong dan Bojong Malaka , untuk itu Kami mengharapkan Keadilan kepada Kementrian ATR / BPN sesuai dengan Bukti Kepemilikan tanah Kami adalah Girik yang telah terdaftar pada Kantor Jawatan pendaftaran tanah Jatinegara sejak tahun 1962 dengan produk Hukum berupa dokumen resmi institusi negara berupa buku Leter C .1 dan Leter C.2 serta pendaftaran tanah (Peta Rincik )tahun 1965 Desa Curuk Kecamatan Cimanggis Kabupaten Dati II Bogor , yang sekarang namanya , Kelurahan Cisalak , Kecamatan Sukmajaya , Kota Depok.

Saat Orasi sudah di sampaikan para perwakilan dari ahli waris di terima oleh Direktorat Penyelesaian sengketa dan Humas dari Kementrian ATR/BPN untuk memidiasi di ruangan rapat Humas secara tertutup .

David Sulaiman Perwakilan ahli waris untuk mediasi, mengatakan bahwa Kami menyampaikan Kepada Pejabat ATR /BPN secara proses Hukum, bahwa pada dasarnya di penerbitan sertifikat ini ada kesalahan/kekeliruan dari pihak BPN dalam penunjukan letak batas.
Karena seharusnya sertifikat yang di terbitkan tanah tanah milik verponding bukan tanah adat.

Kami meminta Kementrian ATR/BPN dapat mengulas ulang pemeriksaan kembali cara bagaimana dulu menerbitkan Sertifikat dan ada kejanggalan kejanggalan bahwa dulu ada sertifikat pernah hilang.
Ada 2 permintaan yang kami ajukan kepada ATR BPN ,
1. Agar ATR / BPN dapat memberikan waktu/ peluang buat alihwaris untuk mendengar fakta kebenaran terhadap kepemilikan Dokumen Alihwaris.
2. Meminta untuk di undang dan di mediasi agar bisa mendengar apa yang menjadi dasar kuat BPN bisa mengeluarkan Sertifikat.

David menyampaikan ke depan ATR/BPN akan mengundang Kami alihwaris untuk beradu data atau berargumentasi masing masing dengan bukti kepemilikan yang ada.
Harapan ahli waris Kampung Bojong dan Bojong Malaka Kota Depok, kiranya transparansi dan keadilan itu ada agar Hak Kami sebagai ahli waris bisa di bayar.