Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Polres Ciamis selenggarakan Konferensi Pers terkait kasus pencarian dengan kekerasan bertempat di mako polres Ciamis, Rabu (23/07/2025)
Dalam Konferensi Pers Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah memaparkan kronologi kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Atas nama Muhamad Ramdani pada tanggal 4 Juni 2025 melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa satu unit kendaraan bermotor Yamaha Jupiter warna putih TKP di dusun Pasirdahu RT 7 RW 4 Kelurahan Desa Cileungsir Kecamatan rancah” Ucapnya.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan waktu kejadian sekitar pada tanggal 4 Juni pada pukul 21. 00 wib modus operasi pelaku mengambil satu unit sepeda motor dengan berpura-pura sebagai penumpang ojek online melalui aplikasi Maxim
Saat di perjalanan diduga pelaku menodongkan senjata tajam terhadap ojek online dengan menggunakan pisau dapur
Kemudian merampas sepeda motor tersebut dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z 1 beserta dengan dompet STNK dan uang tunai yang berada di bagasi motor
Adapun identitas pelaku inisial (IS) warga Rancagirang desa Rancah kecamatan Rancah.
Adapun barang bukti yang berhasil disita 1 unit handphone yang digunakan oleh pelaku,satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna putih dan satu buah STNK dan uang tunai sebesar Rp 800.000 yang berada di bagasi motor milik korban
Akibat perbuatannya pelaku dituntut dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.













