Hukum & Kriminal

Bermula Berkenalan di Facebook, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

adminsigiku.com
×

Bermula Berkenalan di Facebook, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Sebarkan artikel ini

Pewarta A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Polres Ciamis berhasil ungkap kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Ciamis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam Konferensi Pers di Mako Polres pada Rabu (23/07/2025)

Dalam Konferensi pers, tersebut Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah didampingi oleh Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, serta Kasi Propam IPTU Haryanto, beserta jajaran.

Pada keterangan pers Kapolres Ciamis AKBP Hidayatulloh ,mengatakan Jajaran polres ciamis telah berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung.

Kapolres Ciamis mengatakan tersangka berinisial YR, usia 22 tahun, warga Kecamatan Lumbung.

Adapun awal perkenalkan antara pelaku dengan korban melalui Facebook yang kemudian berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp hingga keduanya pun semakin akrab.

“Adapun modus pelaku dalam merayu korban dengan cara membujuk korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab akan dinikahi agar korban mau disetubuhi dan dicabuli.oleh pelaku Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB”. ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam kasus tersebut Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa, pakaian milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun.

AKBP Hidayatullah menegaskan pihaknya akan terus serius menangani setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak karena berdampak serius terhadap masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk komitmen Polres Ciamis dalam menjamin rasa aman di tengah masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa, ”tandasnya..