Pewarta : Heri Kusnadi
OGAN ILIR – Dalam Sidang Pengadilan yang ketiga menghadirkan Saksi- saksi Fakta, Kasus Lakalantas yang menimpa dua keluarga korban tersebut. Bertempat di Pengadilan Negeri Kayuagung Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Pemda Lama Indralaya, Senin (15/9/2025).
Selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban Lakalantas Advokat/Pengacara Benny Murdani SH,MH,CHRM didampingi M.Anugerah Al Abin,SH dan Grace Sari Purnama Fatie,SH Selaku Kuasa Hukum dari Korban Muhtadin dan Darmawati.
Menurut dia, dalam sidang menghadirkan Saksi fakta sebanyak dua orang, dari pihak kepolisian lantas dan supir Dumptruck yang ditabrak terakhir.
“Dari fakta- fakta sidang sebelumnya bahwa ada empat Korban, Dua Korban Dewasa dan dua Korban Anak-anak, yang dua Korban dewasa tersebut operasi semua dan dua Korban anak-anak, satu tidak sadarkan diri dan lainnya luka lecet,” kata dia.
Dari fakta persidangan kali ini sudah dapat dipastikan bahwa Terdakwa tersebut dengan sengaja kabur, karena setelah menabrak pengendara sepeda motor masih ada 300 meter jarak berhenti, karena menabrak Dumptruck.
“Kalau tidak menabrak Dumptruck, mungkin tidak berhenti.Ketika kami tanya Sopir Dumptruck tersebut, bahwa tidak ada sama sekali dari Terdakwa itu, itikad baik menemui untuk mengganti kerusakan Dumptruck tersebut,” ujar Benny.
Lanjut dia, bahkan dikorban juga tidak ada itikad baik, sampai sekarang juga tidak ada, yang katanya menjanjikan santunan, memperbaiki motor yang rusak, sampai saat ini tidak ada.
“Dipersidangan minggu kemarin sudah ditawarkan oleh Majelis Hakim, apakah ada itikad baik untuk perdamaian, dia jawab dengan tegas tidak,” katanya.
“Bahkan sampai hari ini tidak ada sama sekali itikad bak untuk melakukan upaya perdamaian, Padahal sudah di kasih satu Minggu kesempatan untuk menghubungi keluarga korban, tapi tidak ada sama sekali dihubungi,” lanjutnya.
Sebagai Kuasa Hukum Korban Benny meminta keadilan yang seadil- adilnya bagi keluarga korban, ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara Profesional memberi tuntutan semaksimal mungkin, jangan sampai memberikan hukuman yang serendah- rendahnya atau hanya mungkin dendah, itu sangat tidak adil bagi keluarga korban,
“Kemudian kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan dengan amar semaksimal mungkin sesuai dengan ancamannya. Kami ingin korban diberikan keadilan dengan memberikan hukuman yang seadil- adilnya, memberikan rasa keadilan kepada korban, sesuai ancaman hukumannya,” harapnya.
Sementara Terdakwa Rusdi, membenarkan kronologis yang diterangkan oleh Saksi Fakta dan tidak ada sanggahan kepada Majelis Hakim, diterangkannya ia mengendarai Mobil dalam keadaan tidak sadar.
Mengenai itikad baik kepada korban ia sudah berulang kali untuk melakukan upaya perdamaian dengan menemui korban, menurut perhitungannya sudah sembilan kali mengunjungi rumah korban Tetapi tidak ada titik temu.
“Pada saat itu kita sempat mediasi melalui Polres minta tolong untuk dimediasi ternyata, tidak juga menemukan titik temunya,” ungkapnya.
Diterangkannya, Kalau untuk upaya perdamaian dengan pihak korban masih tetap ada, namun saat ini masih mau di musyawarahkan dulu dengan keluarga.
“Kita masih mencari informasi dulu, semoga saja dalam satu atau 2 malam ini ada petunjuknya, intinya kalu niat ada tetapi terkendala masala uang,” katanya.













