Parlementer

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Sahkan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh

adminsigiku.com
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Sahkan Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025), Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyampaikan bahwa penanganan kawasan pemukiman kumuh sangat diperlukan oleh masyarakat dan merupakan agenda yang harus segera dituntaskan.

Wali kota juga mengapresiasi dengan telah disahkannya Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh menjadi Perda.

“Sebagai eksekutor, sudah menjadi kewajiban untuk menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan infrastruktur ini. Kami juga berterimakasih pada DPRD yang bergerak cepat menyelesaikan Raperda ini,” ujarnya.

Setelah disahkan menjadi Perda, lanjutnya, ketetapan tersebut harus dijalankan pada tahun 2026 mendatang.

“Kita berharap, kekompakan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif ini terus diperhatikan untuk percepatan program pembangunan Kota Sukabumi,” tuturnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, Perda tersebut pernah diusulkan setahun yang lalu oleh Komisi 2. Namun SK akademiknya belum tuntas.

“Karena memang Perda ini bagus, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya secepatnya. Bicara 14 Perda yang sudah diputuskan berawal dari efisiensi anggaran,” kata Wanju.

Dia juga mengatakan, tiga Perda merupakan inisiatif dari masing-masing komisi.

“Alhamdulillah sudah diketok palu di Propemperda,” pungkasnya