Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Buol Naik Penyidikan, Kades Talaki Terancam Jerat Berat

adminsigiku.com
×

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Buol Naik Penyidikan, Kades Talaki Terancam Jerat Berat

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd. Harie

Kabupaten Buol – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan sapi tahun anggaran 2021 di Desa Talaki, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini memasuki babak krusial. Perkara yang menjerat Kepala Desa Talaki, Husen Is Mukmin, resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp 208 juta untuk pengadaan 26 ekor sapi, dengan nilai sekitar Rp. 8 juta per ekor. Namun, penggunaan anggaran tersebut kini dipertanyakan dan menjadi fokus penelusuran aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Husen Is Mukmin membenarkan bahwa kasus yang menjeratnya telah masuk tahap penyidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik dari Polres Buol, khususnya unit tindak pidana korupsi (Tipikor), telah mulai memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

“Sudah masuk tahap penyidikan, dan saksi-saksi mulai dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Naiknya status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Tahap selanjutnya akan difokuskan pada pendalaman alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah aparat mendapat sorotan sekaligus apresiasi dari masyarakat. Warga menilai penanganan kasus ini sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menindak dugaan korupsi di tingkat desa yang selama ini kerap luput dari pengawasan.

Namun demikian, kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas terkait tata kelola anggaran desa, khususnya dalam program pengadaan yang rawan disalahgunakan. Transparansi dan pengawasan dinilai masih menjadi titik lemah yang berulang.

Secara hukum, Husen Is Mukmin terancam jeratan berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengganti kerugian negara.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti sejauh mana aparat mampu membongkar secara tuntas dugaan korupsi tersebut, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat desa.