Politik & Pemerintahan

ASN Kabupaten Ciamis Mulai Terapkan WFH Setiap Jum’at

adminsigiku.com
×

ASN Kabupaten Ciamis Mulai Terapkan WFH Setiap Jum’at

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut mulai diterapkan perdana pada Jum’at, (17/04/2026), termasuk di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis.

Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan birokrasi.

Pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif di setiap perangkat daerah. Masing-masing instansi diwajibkan menerapkan sistem kerja dengan komposisi minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah.

Pengaturan teknis pelaksanaan diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Namun demikian, tidak seluruh pegawai dapat mengikuti skema WFH. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta sejumlah unit layanan publik strategis.

Beberapa unit yang tetap wajib bekerja dari kantor di antaranya layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP, layanan kebersihan dan persampahan, pelayanan administrasi kependudukan, serta unit pelayanan publik lainnya.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Ciamis juga menaruh perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya. Salah satu langkah yang ditekankan yakni pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan sebagai bentuk komitmen menekan konsumsi bahan bakar fosil dan mendukung pengelolaan energi berkelanjutan.

Sebagai alternatif, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, bersepeda, maupun moda transportasi ramah lingkungan lainnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M., menjelaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mematuhi aturan kedisiplinan, termasuk melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pukul 08.30 WIB, 12.30 WIB, dan 16.00 WIB.

Hal tersebut disampaikannya saat apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/4/2026).
Di lingkungan Setda Ciamis, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Sistem tersebut diberlakukan secara bergiliran setiap pekan agar seluruh pegawai mendapatkan pola kerja yang sama.

“Jika terdapat hal-hal khusus atau kondisi darurat yang mengharuskan kehadiran di kantor, maka pegawai yang sedang WFH harus segera melaksanakan tugas secara WFO,” ujar Wawan.

Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan menurunnya produktivitas pegawai. Sebaliknya, kinerja dan capaian kerja harus tetap terjaga bahkan meningkat.

“Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada istilah karena WFH pekerjaan menjadi tidak selesai atau menurun,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif, sekaligus mendorong modernisasi birokrasi di era digital.