Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memperketat penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan. Melalui operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), petugas menyasar titik-titik rawan kemacetan yang selama ini banyak dikeluhkan warga.
Operasi digelar Kamis (23/4/2026) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan melibatkan Polres Cimahi, Subdenpom, Subgartap, dan Satpol PP.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi, Ajat Sudrajat, menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta keputusan kepala dinas terkait operasi parkir tahun 2026.
“Ini penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir di sepanjang jalan wilayah Kota Cimahi,” ujar Ajat.
Sedikitnya tujuh titik menjadi sasaran operasi, di antaranya kawasan Taman Kota, Flyover Cimindi, Jalan Melong Mandiri 1, akses Baros, Jalan Sudirman, hingga depan RS Dustira.
Petugas menerapkan berbagai sanksi, mulai dari teguran, tilang elektronik (ETLE), tilang langsung, hingga penggembokan kendaraan yang membandel.
Menurut Ajat, parkir liar banyak terjadi di lokasi strategis yang sudah dilengkapi rambu larangan, namun tetap dilanggar pengendara. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu pemicu utama kemacetan di Kota Cimahi.
Dishub memastikan operasi serupa akan terus digelar secara rutin untuk memberi efek jera sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.













