Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cisaga bersama pihak terkait kembali memberikan klarifikasi tegas terkait sasaran penggunaan pupuk bersubsidi.
BPP Kecamatan Cisaga, Juju Yusmaningsih saat diwawancarai menegaskan, pupuk subsidi tidak diperuntukkan bagi semua jenis tanaman, melainkan hanya untuk komoditas strategis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Inti permasalahan yang sering muncul adalah petani ingin membeli segera tapi belum terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK). Padahal, selain syarat pendaftaran, ada juga ketentuan jenis tanaman yang boleh menggunakan pupuk subsidi,” ungkapnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Petani yang berhak memperoleh Puksub adalah Petani yang menggarap komoditas prioritas, yaitu :
Tanaman Pangan : Padi, Jagung, Kedelai, Ubi Kayu
– Hortikultura : Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih
– Perkebunan Rakyat : Tebu, Kakao, Kopi
“Jadi kalau yang ditanam adalah tanaman hias, atau kebutuhan pupuknya hanya sedikit (misal 10-20 kg), maka tidak bisa menggunakan pupuk subsidi. Kuota yang diberikan pun dihitung berdasarkan luasan lahan yang tercatat di SPPT, maksimal 2 hektar per petani,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pupuk dalam jumlah sedikit atau untuk menanam tanaman hias, pihak distributor dan pemerintah menyarankan untuk menggunakan pupuk non-subsidi.
“Kalau butuhnya sedikit atau untuk tanaman hias, lebih baik beli pupuk non-subsidi yang tersedia di kios-kios pertanian. Harganya memang berbeda, tapi proses pembeliannya lebih fleksibel, tidak perlu terdaftar di RDKK dan tidak terikat aturan ketat seperti pupuk subsidi,” tambahnya.
Lebih lanjut Juju mengatakan, bagi petani yang memang menggarap komoditas yang berhak subsidi namun belum terdaftar, prosedurnya tetap harus menunggu jadwal pembukaan pendaftaran yang biasanya dibuka setahun sekali (sekitar bulan Oktober).
Pendaftaran tidak bisa dilakukan setiap hari dan harus melalui Kelompok Tani setempat dengan melengkapi syarat KTP, KK, dan SPPT.
“Kami ingin aturan ini berjalan adil dan tepat sasaran. Pupuk subsidi adalah bantuan negara untuk mendukung swasembada pangan, jadi harus benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” pungkasnya.












