Pewarta : Red
Kabupaten Cianjur – Tangis dan kepedihan mewarnai penertiban ratusan kios di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Sabtu (13/6/2026). Sebanyak 163 kios dan bangunan semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan dibongkar oleh petugas gabungan sebagai bagian dari program penataan Kawasan Wisata Puncak.
Operasi penertiban yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu melibatkan ratusan personel dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait. 3 (tiga) lokasi menjadi sasaran pembongkaran, yakni kawasan Rest Area Segar Alam, sekitar Tugu Botol Kecap, dan wilayah dekat Jembatan Cikundul.
Sebelum alat berat bergerak, suasana sempat memanas. Sejumlah pedagang di kawasan Rest Area Segar Alam berupaya menghalangi petugas dan mempertahankan bangunan yang selama bertahun – tahun menjadi sumber penghidupan mereka. Aksi saling dorong antara pedagang dan petugas pun tak terhindarkan, meski akhirnya situasi berhasil dikendalikan.
Saat satu per satu bangunan mulai rata dengan tanah, tangis para pedagang pecah. Bagi mereka, yang dibongkar bukan sekadar bangunan, melainkan tempat mencari nafkah untuk menghidupi keluarga.
Salah seorang pedagang, Yanti (45), mengaku kecewa dengan pelaksanaan penertiban yang menurutnya belum disertai kepastian relokasi maupun solusi usaha bagi para pedagang terdampak.
“Kami bukan menolak penataan. Kami paham kawasan ini harus ditata. Tapi kami juga butuh kepastian. Banyak keluarga yang menggantungkan hidup dari warung-warung ini. Sampai sekarang belum ada solusi yang jelas,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Yanti mengungkapkan sebelumnya para pedagang diminta mengikuti pendataan dan menandatangani sejumlah dokumen. Namun, mereka tidak menyangka proses tersebut akan berujung pada pembongkaran bangunan dalam waktu dekat.
Menurutnya, harapan terbesar para pedagang saat ini adalah adanya lokasi pengganti agar mereka tetap bisa melanjutkan usaha dan tidak kehilangan sumber penghasilan.
“Kami hanya ingin tetap bisa berjualan. Yang penting ada tempat dan kepastian untuk melanjutkan usaha,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan mendukung penataan kawasan wisata Puncak secara menyeluruh.
Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Cianjur, Arif Purnawan, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan kelanjutan program penataan yang telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Total ada 163 bangunan yang ditertibkan di tiga lokasi. Sebagian besar bangunan berdiri di ruang milik jalan dan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan,” kata Arif.
Menurutnya, penataan kawasan Puncak bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan menarik bagi wisatawan. Selain itu, keberadaan bangunan liar selama ini dinilai turut berkontribusi terhadap berbagai persoalan, termasuk kemacetan lalu lintas.
“Ke depan kawasan ini akan ditata menjadi lebih indah dan tertib. Fungsi ruang milik jalan harus dikembalikan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah telah memberikan bantuan sebesar Rp10 juta untuk setiap bangunan yang terdampak penertiban. Nilai tersebut sama dengan skema kompensasi pada penertiban sebelumnya.
Arif juga memastikan pemerintah akan melakukan pengawasan ketat pascapenertiban guna mencegah munculnya kembali bangunan liar di lokasi yang telah dibersihkan.
“Kami akan melakukan monitoring secara berkelanjutan bersama Satpol PP agar kawasan yang sudah ditertibkan tidak kembali ditempati untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Penertiban 163 kios di kawasan Puncak kembali memperlihatkan dua sisi yang kerap berhadapan dalam pembangunan: kebutuhan penataan ruang demi kepentingan publik dan perjuangan masyarakat kecil mempertahankan sumber penghidupan mereka. Di tengah alat berat yang bekerja merobohkan bangunan, tersimpan harapan para pedagang agar pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga menghadirkan solusi yang memberi kepastian masa depan.













