Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Kabupaten Garut kini resmi memiliki Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM). Peresmian dilakukan secara virtual oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, bersama 7 (tujuh) daerah lainnya, Kamis (25/6/2026).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan kehadiran IPSKA akan mempermudah pelaku usaha Garut memanfaatkan peluang ekspor, terutama ke Uni Eropa yang kini memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah produk seperti alas kaki dan pakaian jadi.
Sementara itu, Asisten Daerah II Setda Garut, Dedy Mulyadi, menyebut kehadiran IPSKA menjadi langkah strategis untuk memangkas birokrasi. Selama ini, pelaku usaha Garut harus mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) ke Bandung atau Tasikmalaya.
“IPSKA akan memudahkan pengusaha mengurus dokumen ekspor sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Disperindag ESDM Garut, Ridwan Effendi, menambahkan layanan IPSKA diberikan secara gratis dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk unggulan Garut, seperti alas kaki, produk kulit, akar wangi, kopi, hingga komoditas pertanian di pasar internasional.
Ia juga mengajak pelaku UMKM memanfaatkan layanan tersebut untuk memperluas pasar ekspor. Kantor IPSKA Garut beroperasi di Kantor Disperindag ESDM Kabupaten Garut pada hari kerja, dengan persyaratan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen packing list, struktur biaya ekspor, serta bukti pendaftaran di Bea Cukai.













