Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Deny Riswanto dengan Hakim Anggota, Dodong Iman Rusdani dan M. Ari Sultoni, Tejo dibebaskan dari Dakwaan Primair. Namun, hakim menyatakan unsur dalam Dakwaan Subsidair terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan Terdakwa I, Tejo Condro Nugroho dan Terdakwa II, Sarah Salma El Zahra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana Dakwaan Subsidair,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (29/6/2026).
Atas perbuatannya, Tejo dijatuhi Pidana Penjara Selama 2 Tahun 8 Bulan serta Denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menghukum Tejo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 466.512.500. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti Pidana Penjara selama 1 Tahun.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Sarah Salma El Zahra, yang saat itu berstatus Tenaga Kerja Sukarela sekaligus Petugas Pengelola Administrasi Perencanaan, dijatuhi hukuman Penjara 1 Tahun dan Denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 50 hari kurungan.
Persidangan mengungkap modus korupsi yang dilakukan Tejo berlangsung sejak 16 Januari 2023 hingga 23 Desember 2024. Sebagai Kepala Disporapar sekaligus Pengguna Anggaran, ia diduga mengendalikan praktik pemotongan sekitar 50 persen dari Uang Retribusi 2 (dua) objek wisata milik Pemkot Sukabumi sebelum dana tersebut disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Objek wisata yang menjadi sumber retribusi tersebut adalah Pemandian Air Panas Cikundul dan kawasan TROK, yang meliputi Kolam Renang Rengganis, GOR, kawasan UMKM, hingga Sono Space.
Dalam menjalankan aksinya, Tejo disebut memberikan perintah secara lisan kepada bawahannya, Nuryandi, agar menerima setoran tunai dari para pengelola objek wisata. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan menerima dan mengelola penerimaan daerah berada pada Bendahara Penerimaan, Indra Gunawan.
Setelah uang terkumpul, seluruh setoran dibawa ke ruang kerja Tejo. Di ruangan tersebut uang dihitung kembali, lalu dibagi menjadi 2 (dua) bagian. Sebagian disetorkan ke RKUD melalui Bank BJB, sementara sisanya diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Penyimpangan tersebut disebut semakin sistematis karena blanko Surat Tanda Setor (STS) telah ditandatangani lebih dahulu dalam keadaan kosong sebelum nominal setoran diisi sesuai jumlah yang telah dipotong. Jaksa juga menemukan adanya selisih antara penerimaan riil di lapangan dengan nilai yang akhirnya disetorkan ke kas daerah.
Meski majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi, putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Tejo dengan pidana 4 Tahun Penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti dengan subsider 2 Tahun Penjara, sementara Sarah dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
“Atas perbedaan masa hukuman dan masa subsider uang pengganti tersebut, pihak jaksa penuntut umum menyatakan banding,” ujar Jaksa Penuntut Umum Laxmi Mahavira Nitisari.

