Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (21/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Persetujuan Raperda diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Ketua Bapemperda Bayu Permana, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi.
Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Budi Azhar Mutawali berharap perda tersebut menjadi landasan hukum yang mampu menciptakan kondisi masyarakat yang lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian aturan bagi pemerintah dalam penyelenggaraan ketertiban umum.
Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Ketua DPRD menjelaskan, penyampaian nota pengantar tersebut merupakan tahapan awal proses pembahasan. Selanjutnya, DPRD akan mengagendakan pandangan umum fraksi – fraksi terhadap usulan perubahan status badan hukum PDAM pada rapat paripurna berikutnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat akan diproses hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sementara pembahasan Raperda perubahan status Perumda Tirta Jaya akan berlanjut sesuai tahapan legislasi DPRD.

