Bahasa Banua Resmi Menjadi Muatan Lokal Wajib di Seluruh SMP Berau

0

Pewarta : Abd Haris

Tanjung Redeb, Kalimantan Timur — Upaya melestarikan warisan budaya asli daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau. Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, mata pelajaran Bahasa Banua secara resmi menjadi muatan lokal wajib dan diajarkan di seluruh jenjang Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Berau.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Hj. Mardiatul Idalisah, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa penerapan Bahasa Banua di sekolah merupakan langkah strategis menjaga identitas masyarakat asli Berau agar tidak tergerus zaman.

Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau, serta diperkuat melalui Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Daerah.

Modul pembelajaran telah disusun secara matang dan diluncurkan secara resmi sebagai pedoman seragam bagi seluruh guru pengampu. Seluruh pengajar yang ditunjuk diwajibkan menggunakan modul tersebut agar materi yang diterima peserta didik memiliki standar yang sama di setiap sekolah.

Dinas Pendidikan juga telah menunjuk koordinator serta tenaga pendidik — termasuk guru Bahasa Indonesia yang memahami Bahasa Banua, untuk mengampu mata pelajaran ini.

Pada tahap awal, Bahasa Banua baru diterapkan di jenjang SMP. Namun rencananya, pada Tahun Ajaran 2027/2028 mendatang, pembelajaran Bahasa Banua akan diperluas hingga ke jenjang Sekolah Dasar, agar penanaman nilai budaya dan bahasa daerah dapat dilakukan sejak usia dini.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Bahasa Banua tidak sekadar menjadi pelajaran di dalam kelas, melainkan tumbuh kembali menjadi kebiasaan berkomunikasi sehari-hari di lingkungan sekolah dan di tengah masyarakat Kabupaten Berau.