Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (28/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD H. Usep dan dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Paripurna membahas dua agenda utama, yakni penetapan persetujuan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Laporan hasil pembahasan evaluasi gubernur disampaikan Badan Anggaran DPRD melalui Bayu Purnama, kemudian dilanjutkan pembacaan draf keputusan pimpinan DPRD oleh Sekretaris DPRD H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Keputusan tersebut selanjutnya ditandatangani bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi.
Pimpinan rapat menyatakan seluruh tahapan penyempurnaan telah selesai dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Apresiasi juga disampaikan kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Pada agenda kedua, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum berupa masukan, saran, dan pertanyaan terkait rencana perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda.
Rapat ditutup dengan penyampaian bahwa jawaban resmi Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2026, sebelum pembahasan memasuki tahapan pengambilan keputusan.Versi ini lebih padat dan layak digunakan sebagai naskah berita media tanpa mengurangi substansi utama.

