Pewarta : Red
Kota Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap seorang sopir truk memicu sorotan publik. Kasus yang viral di media sosial itu kini berujung pada ancaman sanksi pemecatan, setelah mendapat respons langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Peristiwa tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pria mendatangi sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp. 1,7 juta yang diduga dipungut secara ilegal dari seorang sopir truk.
Dalam rekaman yang viral itu, sopir terlihat menerima kembali uang yang sebelumnya diminta oleh oknum petugas. Setelah uang dikembalikan, sopir diminta menunjukkan petugas yang diduga melakukan pungutan tersebut. Namun, oknum yang dituding terlibat tampak menghindari perekam video dan enggan memberikan penjelasan.
Viralnya video tersebut langsung mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengecam keras dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terhadap masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli, pemerasan terhadap sopir,” ujar Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun Instagram resminya, Minggu (2/8/2026).
Dedi mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas.
Menurutnya, tindakan tersebut telah mencoreng integritas pelayanan publik dan tidak dapat ditoleransi.
“Saya sudah meminta Pak Wali Kota agar yang bersangkutan dikenakan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” tegas Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi maupun Dinas Perhubungan Kota Bekasi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai identitas petugas yang diduga terlibat maupun hasil pemeriksaan internal atas peristiwa tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait praktik pungutan liar yang masih terjadi di lapangan. Publik mendesak agar proses penindakan dilakukan secara transparan serta diikuti langkah pembenahan sistem pengawasan terhadap aparat pelayanan publik guna mencegah terulangnya kasus serupa.

