Walikota Bandung, M. Farhan Murka, Penebangan Pohon Tanpa Izin di Bandung Dilaporkan ke Gakkum KLH dan Terancam Proses Pidana

0

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas menyusul dugaan penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung. Selain menyegel lokasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melaporkan kasus tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum lingkungan karena dinilai berpotensi mengandung unsur pidana.

Farhan menegaskan, tindakan penebangan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” tegas Farhan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran itu tidak hanya bertentangan dengan peraturan daerah Kota Bandung, tetapi juga diduga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Bandung akan melaporkan kasus tersebut kepada Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.

Farhan mengaku geram melihat sejumlah pohon berusia puluhan tahun ditebang. Menurutnya, pohon-pohon tersebut memiliki fungsi vital sebagai peneduh, penyerap karbon, dan bagian penting dari ekosistem perkotaan.

Ia menduga penebangan dilakukan untuk membuka pandangan ke arah area lapang padel dengan menghilangkan pepohonan yang dianggap menghalangi.

“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Pemkot Bandung memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab atas penebangan pohon tanpa izin tersebut.