Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur – Sejumlah ulama, tokoh masyarakat, dan pimpinan pondok pesantren mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (6/8/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait penanganan dan pencegahan aktivitas yang mereka sebut berkaitan dengan penyebaran atau fasilitasi LGBT di wilayah Cianjur.
Audiensi tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani perwakilan ulama serta DPRD Kabupaten Cianjur.
Salah satu perwakilan ulama dan tokoh masyarakat, Habib Hud Alaidrus, meminta pemerintah dan aparat melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga memfasilitasi aktivitas LGBT.
Ia juga mendesak kepolisian memberikan peringatan kepada pengelola tempat yang diduga memfasilitasi aktivitas tersebut agar menghentikannya.
“Kami memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk memberi peringatan kepada mereka untuk tidak memfasilitasi LGBT di Cianjur ini. Jika dalam satu minggu ke depan ternyata masih berjalan, kami bersama para santri dan ulama yang akan bergerak menutupnya,” kata Habib.
Namun, ia menegaskan langkah penertiban yang dilakukan pemerintah maupun aparat harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Perbup dan Revisi Perda
Dalam berita acara kesepakatan, para ulama dan tokoh masyarakat mendesak Bupati Cianjur segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020.
Mereka juga meminta proses penyusunan Perbup melibatkan unsur keagamaan, termasuk kiai, ajengan, dan habib.
“Perumusan Perbup agar melibatkan stakeholder keagamaan, yakni kiai, ajengan, dan habib,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Cianjur didorong meninjau sekaligus merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2020 guna mengakomodasi berbagai masukan yang dinilai belum tertuang dalam regulasi tersebut.
DPRD saat ini disebut tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan. Usulan revisi ditargetkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perubahan pada akhir Agustus 2026.
Para ulama juga mendesak pemerintah daerah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi wadah aktivitas atau kampanye terkait perilaku seksual yang mereka nilai menyimpang.
Mereka meminta apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Gandeng Satpol PP dan Polisi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah mengapresiasi audiensi yang dilakukan para ulama, ajengan, dan habib. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga norma sosial dan nilai keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat Cianjur.
Untuk penanganan di lapangan, DPRD akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian guna melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan atau diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.
DPRD juga berencana menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.
“DPRD Kabupaten Cianjur akan berkirim surat resmi kepada DPR RI untuk mendorong pembahasan serta pengesahan undang-undang nasional yang mengatur larangan penyebarluasan perilaku seks menyimpang (LGBT),” ujar Lepi.
Kesepakatan tersebut kini menjadi pijakan awal bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya. Di sisi lain, penertiban terhadap aktivitas atau tempat usaha yang diduga melanggar aturan tetap harus didasarkan pada bukti, kewenangan yang jelas, serta prosedur hukum yang berlaku.













