Peristiwa

Satpol PP Sukabumi Sita 4.000 Botol Miras dari Rumah Kontrakan

adminsigiku.com
×

Satpol PP Sukabumi Sita 4.000 Botol Miras dari Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fadhel

Kabupaten Sukabumi – Praktik penyimpanan dan dugaan Penyelundupan Minuman Keras (Miras) di tengah permukiman warga Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, terbongkar, Selasa (11/8/2026)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mengamankan lebih dari 4.000 botol miras dari sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan warga. Pengurus RT/RW kemudian melakukan pendataan terhadap rumah-rumah kontrakan di wilayah tersebut. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti petugas Satpol PP.

Saat operasi berlangsung, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pengemudi kendaraan yang diduga membawa miras. Sopir tersebut nekat tancap gas setelah mengetahui keberadaan petugas.

Petugas kemudian berhasil mengamankan kendaraan dan menemukan ribuan botol miras yang diduga akan diedarkan.

Rumah kontrakan yang digunakan untuk menyimpan miras tersebut diketahui telah disewa selama sekitar 5 (lima) bulan.

Ribuan botol miras beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya kini diamankan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

Petugas juga masih mendalami asal-usul miras, pemilik barang, serta tujuan distribusinya.