Pewarta : Ida
Kota Bandung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diperpanjang setelah masa kontraknya berakhir pada Oktober 2026.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, perpanjangan kontrak menjadi pilihan realistis lantaran Pemkot Bandung belum memiliki kapasitas fiskal untuk mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Kontrak mereka kan habis di Oktober. Akan diperpanjang,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (20/8/2026).
Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung masih menunggu arah kebijakan pemerintah pusat melalui implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan pembiayaan PPPK.
“Kita belum punya kemampuan fiskal untuk menaikkan statusnya. Kami masih menunggu implementasi APBN 2027 yang akan menjadikan semua PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Farhan, apabila pembiayaan PPPK nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, beban fiskal daerah akan lebih longgar. Kondisi itu sekaligus membuka ruang bagi Pemkot Bandung untuk merekrut kembali PPPK paruh waktu berdasarkan kebutuhan.
“Kalau PPPK sudah menjadi pegawai pemerintah pusat, maka kita ada keleluasaan untuk mulai merekrut kembali PPPK paruh waktu,” katanya.
Farhan menegaskan, keberadaan PPPK tetap dibutuhkan untuk menopang pelayanan publik. Salah satu kelompok terbesar dalam komposisi PPPK di Kota Bandung adalah tenaga pendidik.
“Sebagian besar PPPK kita kan guru. Dan itu sangat diperlukan,” tegasnya.
Belanja Pegawai Masih Aman
Di tengah keterbatasan fiskal, Farhan memastikan kemampuan APBD Kota Bandung untuk membiayai perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu masih dalam kondisi aman.
“Alhamdulillah, aman. Belanja pegawai mah aman pisan,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap harus menyiapkan strategi pembiayaan jangka menengah dan panjang. Farhan mengakui kebutuhan pembangunan daerah berpotensi menimbulkan defisit sehingga diperlukan sumber pembiayaan alternatif.
“Sekarang ini dalam kebijakan umum anggaran, kita memang harus memikirkan strategi defisit anggaran. Kebutuhannya pasti defisit, maka Pemerintah Kota bersama mitra-mitra yang lain, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat harus mencari pembiayaan,” jelasnya.
Farhan menekankan, pembiayaan tersebut tidak selalu berbentuk pinjaman. Pemerintah daerah dapat mengoptimalkan berbagai skema pendanaan, baik melalui pemerintah provinsi, pemerintah pusat, maupun sektor usaha.
Ia mencontohkan rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tengah mempertimbangkan pembiayaan sekitar Rp3,7 triliun untuk memenuhi kebutuhan anggaran daerah.
“Pak Gubernur menyatakan bahwa ada kemungkinan Provinsi Jabar akan mencari pinjaman Rp3,7 triliun. Nah, kami juga akan melakukan hal yang sama. Istilahnya bukan pinjaman, tapi pembiayaan,” ujarnya.
Menurut Farhan, sumber pembiayaan dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk APBD Provinsi Jawa Barat, APBN, investasi perusahaan hingga badan usaha milik negara (BUMN).
“Pembiayaan bisa dari mana saja. Mungkin dari APBD provinsi, mungkin dari APBN, mungkin dari investasi perusahaan dan BUMN,” pungkas Farhan.













