Pewarta : Ida
Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta data aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online segera diverifikasi secara menyeluruh. Jika terbukti merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, ia menegaskan tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan disiplin ASN.
Bupati yang akrab disapa Kang DS atau KDS itu mengatakan, informasi yang diterimanya menyebut sebanyak 1.066 ASN berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judi online sepanjang 2025. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp6,59 miliar.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2024, yang mencatat 613 ASN dengan nilai deposit sekitar Rp5,51 miliar.
“Saya sangat kecewa. Tetapi sebagai kepala daerah, kita juga harus bertindak berdasarkan data yang benar dan asas keadilan,” ujar KDS dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Namun, KDS menegaskan angka tersebut belum dapat serta-merta diartikan bahwa seluruh 1.066 orang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Bandung. Data domisili harus terlebih dahulu dicocokkan dengan data kepegawaian yang dimiliki pemerintah daerah.
Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung segera melakukan verifikasi secara by name by address.
“Saya sudah meminta agar proses verifikasi dilakukan secepatnya. Jangan ditutup-tutupi dan jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.
Menurut KDS, transparansi dalam proses verifikasi menjadi penting agar langkah penegakan disiplin tidak salah sasaran, namun tetap memberikan efek tegas terhadap ASN yang benar-benar terbukti terlibat.
Ia memastikan, jika hasil pencocokan data menunjukkan adanya ASN Pemkab Bandung yang bermain judi online, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan disiplin ASN dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang melakukan judi online, saya minta diproses dan diberikan tindakan tegas,” katanya.
KDS menilai keterlibatan ASN dalam praktik judi online bukan persoalan sepele. Selain menyangkut perilaku pribadi, tindakan tersebut juga beririsan langsung dengan integritas aparatur pemerintah.
ASN, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan dalam menjalankan disiplin, menjaga etika, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menaati hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga pimpinan unit kerja memperketat pengawasan terhadap pegawai di lingkungan masing-masing. Sosialisasi mengenai bahaya judi online juga harus diperkuat.
“Berhenti kalau masih ada yang bermain judi online. Berhenti sekarang juga. Jangan menunggu dipanggil atau diperiksa,” ujarnya.
Selain pengawasan internal, Pemkab Bandung juga membuka peluang untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya guna memperkuat langkah pencegahan dan penanganan.
KDS menilai persoalan judi online kini telah berkembang menjadi ancaman sosial dan ekonomi yang serius. Ia mengutip data PPATK yang menyebut nilai perputaran dana judi online secara nasional mencapai sekitar Rp86,82 triliun pada semester I 2026, dengan nilai deposit sekitar Rp. 22,05 triliun.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan individu. Judi online sudah menjadi ancaman sosial dan ekonomi,” katanya.
Menurut KDS, kecanduan judi online dapat memicu persoalan yang lebih luas, mulai dari masalah ekonomi pribadi, utang, terganggunya konsentrasi kerja, hingga potensi munculnya persoalan integritas.
Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi seluruh ASN di Kabupaten Bandung. Proses verifikasi masih berlangsung dan pemerintah daerah harus memastikan setiap langkah didasarkan pada data yang valid.
“Kita tetap harus berpegang pada fakta. Tetapi satu hal tidak boleh ditawar. Kalau nanti terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang terlibat judi online, kami tidak akan menutup mata,” tegas KDS.
Langkah tegas tersebut, menurutnya, diperlukan untuk menjaga marwah dan integritas aparatur sipil negara, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung.













