Parlementer

DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII Masa Sidang III Tahun 2026

adminsigiku.com
×

DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII Masa Sidang III Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Kab. Ogan Ilir – DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya, Rabu (9/9/2026).

Rapat Paripurna XXXVII digelar dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2027.

Setelah agenda tersebut selesai, rapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXVIII.

Pada rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan Nota Pengantar terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan proses pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang akan membahas sejumlah hal berkaitan dengan perizinan perusahaan dan upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Rangkaian rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Rapat turut dihadiri Bupati Ogan Ilir beserta jajaran pemerintah daerah dan pihak terkait.

Pembahasan KUA dan PPAS APBD 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Sementara itu, pembentukan Pansus Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui dua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Ogan Ilir menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, khususnya dalam pembahasan arah kebijakan APBD serta optimalisasi potensi pendapatan daerah.