Ragam

Pemkot Bandung Fasilitasi Nikah Gratis untuk 10 Pasangan

adminsigiku.com
×

Pemkot Bandung Fasilitasi Nikah Gratis untuk 10 Pasangan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memfasilitasi pernikahan gratis bagi 10 pasangan dalam rangkaian Hari Jadi ke – 216 Kota Bandung (HJKB).

Nikah massal tersebut digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Rabu (23/9/2026). Peserta mendapat fasilitas administrasi pernikahan, mas kawin, pakaian pasangan hingga kebutuhan pemotretan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Yusuf Hidayat mengatakan, program tersebut menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Program ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada warga masyarakat. Kita memberikan pelayanan dan juga menyediakan tempat untuk pelaksanaan nikah melalui Balai Nikah yang ada di DPMPTSP,” ujar Yusuf dalam talkshow Sonata bersama PR FM bertema Cinta Dalam Semangat HJKB : Nikah Massal untuk Warga Kota Bandung, Selasa (22/9/2026).

Menurut Yusuf, nikah massal tersebut merupakan kali kedua yang diselenggarakan DPMPTSP Kota Bandung.

Sebelum mengikuti akad, seluruh calon peserta menjalani pemeriksaan administrasi untuk memastikan persyaratan pernikahan terpenuhi. Dari proses seleksi tersebut, terpilih 10 pasangan berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

“Kita melihat dari sisi administrasinya, termasuk memastikan mereka memang belum menikah. Karena ada juga pasangan yang salah satunya berasal dari luar Bandung, sehingga perlu kita koordinasikan dengan pihak terkait,” katanya.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bandung Wahyu N menegaskan, meski digelar dalam satu rangkaian acara, akad nikah setiap pasangan tetap dilaksanakan secara terpisah sesuai rukun dan ketentuan pernikahan.

“Karena nikah massal itu pesertanya banyak, bukan berarti rukun – rukun nikahnya disatukan. Tetap masing-masing pasangan melaksanakan akadnya dan dipandu oleh KUA,” jelas Wahyu.

Untuk meringankan beban peserta, panitia menyiapkan sejumlah kebutuhan pernikahan, mulai dari mas kawin, pakaian pasangan hingga fasilitas pemotretan.

“Pasangan itu tinggal datang saja. Mas kawin, pakaian dan kebutuhan lainnya kita siapkan, termasuk untuk pre-wedding atau pemotretan,” ungkapnya.

Pelaksanaan pernikahan melibatkan Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA). DPMPTSP berperan dalam memfasilitasi tempat dan pelayanan, sedangkan proses akad tetap mengikuti ketentuan yang ditangani KUA.

“DPMPTSP memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pelaksanaan pernikahan, sedangkan untuk proses pernikahannya kita tetap berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan KUA,” tutur Yusuf.

Pemilihan MPP Kota Bandung sebagai lokasi kegiatan dinilai memudahkan peserta karena sejumlah layanan instansi terkait tersedia dalam satu lokasi, termasuk layanan Kementerian Agama dan Balai Nikah.

Selain akad, kegiatan juga diisi hiburan dan pertunjukan seni sebagai bagian dari rangkaian HJKB ke – 216. Wali Kota Bandung dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam kegiatan tersebut.

Melalui program ini, Pemkot Bandung tidak hanya memfasilitasi legalitas dan administrasi pernikahan, tetapi juga menyediakan sejumlah kebutuhan dasar agar pasangan peserta dapat melangsungkan akad tanpa terbebani biaya perlengkapan pernikahan.