Pewarta : Red
Kabupaten Bogor — Belasan tahun memperjuangkan kepastian status tanah adat, masyarakat Kampung Adat Urug di Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya memperoleh sertifikat komunal.
Sertifikat tersebut diserahkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bogor 1 dalam rangkaian peringatan Hari Pertanahan Nasional dan Hari Tani Nasional.
Sertifikat komunal itu mencakup lahan seluas 18 hektare yang menjadi bagian penting dari kawasan adat, termasuk lingkungan, hutan, serta kawasan yang memiliki nilai budaya masyarakat Urug.
Kepala Kantor ATR/BPN Bogor 1 Wendi Isnawan mengatakan sertifikasi komunal dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.
“Dari 18 hektar yang tersertifikasi, ini untuk melindungi lingkungan, alam dan cagar budaya termasuk kawasan rawan bencana. Mengingat kontur Desa Kiarapandak berbukit dan banyak pemukiman di lahan curam,” kata Wendi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Wendi, kepastian status lahan diharapkan semakin memperkuat upaya masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan kawasan hutan di sekitar permukiman.
Selain sertifikasi tanah adat, ATR/BPN Bogor 1 tengah menyiapkan program one day service berupa pelayanan jemput bola bagi masyarakat. Program tersebut menyasar kawasan perumahan maupun perkampungan yang memiliki data dan titik lokasi yang jelas, terutama untuk mempercepat proses balik nama atau peralihan hak.
“Kebutuhan balik nama sertifikat, balik nama atau peralihan paling banyak dibutuhkan di wilayah Bogor 1 dan masuk dalam pelayanan optimal prioritas,” tuturnya.
Perjuangan Belasan Tahun
Penerus generasi Kampung Adat Urug, Anali, menyambut penyerahan sertifikat tersebut dengan rasa syukur. Menurutnya, kepastian status tanah adat merupakan hasil perjuangan masyarakat yang telah berlangsung selama belasan tahun.
Masyarakat sebelumnya terus mendorong pemerintah daerah agar keberadaan Kampung Adat Urug memperoleh kejelasan, tidak hanya dari sisi perlindungan budaya dan pelestarian lingkungan, tetapi juga status agrarianya.
Kampung Adat Urug merupakan perkampungan masyarakat Sunda yang telah dihuni secara turun-temurun sejak masa kerajaan di Tatar Sunda dan tetap bertahan hingga kini.
“Yang akhirnya terwujud dibantu Kepala Kantor ATR/BPN Bogor 1,” ujar Anali.
Ia berharap sertifikat komunal tersebut menjadi pijakan baru bagi masyarakat untuk mempertahankan kawasan adat sekaligus menjaga lingkungan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
“Serta menjaga kawasan hutan adat dan area pertanian yang sudah berlangsung ratusan tahun,” katanya.













